Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Jum'at, 10 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Home  / Opini
Mengapa Banyak yang Berminat Jadi Wali Kota Medan?
Rahudman Harahap, penjabat wali kota Medan yang juga ikut pilkada
Pendaftaran terakhir bakal calon (balon) wali kota Medan periode 2010-2015 mungkin masih di isi satu pasang lagi yakni Rajanin Sirait.

Rencananya partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Medan, bakal mengusul balon wali kota yaitu Rajanin Sirait.

Kalau Rajanin benar-benar diusung parpol non kursi, berarti sampai akhir pendaftaran (13 Februari 2010) jumlah pasangan yang mendaftar menjadi balon wali kota Medan terdiri dari 13 pasang calon.

Koalisi 23 Parpol tanpa kursi di DPRD Medan, tampaknya ngotot membawa balon walaupun sudah ditinggalkan PKNU dan PBB,yang bergabung dengan PKS dan PBR mengusung Sigit Pramono Asri – Nurlisa Ginting.

Bagi orang awan yang kurang paham politik, tentu bertanya mengapa begitu banyak yang berminat menjadi wali kota Medan? Mulai dari pengusaha, birokrat, politikus dadakan, hingga mantan gubernur ikut bertarung memperebutkan kursi nomor satu di ibu kota Provinsi Sumut itu.

Banyak kalangan memperkirakan ramainya bursa balon wali kota Medan tidak terlepas dari magnit tingginya anggaran Pemkot Medan yang melebihi anggaran Pemprov Sumut dan kabupaten/kota di daerah ini.

Sudah dapat diduga, kue anggaran itu selama ini jadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Terbukti Wali Kota dan Wakil Wali kota periode sebelumnya, masuk bui karena menyalahgunakan anggaran Pemkot Medan.

Sudah bukan rahasia,  cara paling cepat menjadi kaya dan meningkatkan kekayaan adalah masuk menjadi bupati, wali kota, gubernur, dan menteri. “Lihat semua pejabat di negeri ini termasuk miliarder. Tudak ada yang kekayaannya di bawah Rp500 juta.”

Kalau ditanya motivasi untuk maju menjadi balon wali kota, semua pasti menjawab akan memberikan yang terbaik kepada rakyat lewat pembangunan. Akan tetapi, setelah duduk di kursi empuknya, para pejabat itu lupa kepada rakyat, namun memberikan kue proyek kepada kerabat dekat, tim sukses, dan lainnya.

Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting mengatakan hampir semua pasangan calon mendaftar sehari sebelum hari terakhir yaitu 12 Februari. Dia mengatakan ada kemungkinan pasangan calon enggan mendaftar di hari terakhir karena bertepatan dengan tanggal 13.“Mungkin saja masih ada yang percaya dengan angka sial,” ujar Evi.

Di sisi lain, untuk jalur parpol terdapat empat pasangan balon yang diusung oleh dua partai dengan kepengurusan ganda. Partai Demokrat mengajukan dua versi pasangan balon yang terdiri dari Deni Ilham Panggabean – Dianto yang merupakan versi DPC Partai Demokrat Medan.

Serta pasangan versi DPP Rahudman Harahap – Dzulmi Eldin yang ditandatangani Sutan Bhatoegana dan Bangun Tampubolon.

Selain itu Partai Damai Sejahtera (PDS) juga mendaftarkan dua versi pasangan balon. versi DPC Medan yang mengusung Ajib Shah – Binsar Situmorang sedangkan versi DPP mengusung Sofyan Tan – Nelly Armayanti.

Bahdin Nur Tanjung – Kasim Siyo dari jalur perseorangan menjadi pasangan pertama yang mendaftar. Setelah berturut-turut pasangan calon dari jalur parpol masuk mendaftar dengan iring-iringan massa pendukung. Maulana Pohan – Ahmad Arif yang diusung PPP, PAN dan Partai Patriot mendaftar sekitar pukul 14.00 WIB.

Disusul, pasangan Ajib Shah – Binsar Situmorang yang diusung Koalisi Medan Bersatu. Halaman Kantor KPU Medan semakin disesaki para pendukung ketika pasangan Sofyan Tan – Nelly Armayanti dari PDIP dan PDS masuk.

Pendaftarannya harus tertunda karena syarat dukungan belum dilengkapi. Mengingat, PDS belum dapat menunjukkan surat dukungan versi DPP. Massa pendukung tampak berlimpah ruah ketika rombongan Rahudman – Eldin datang hampir bersamaan dengan pasangan Sigit – Nurlisa Ginting. Sementara, pendukung Sofyan Tan – Nelly Armayanti belum beranjak dari KPU Medan karena pendaftarannya masih tertunda.

Massa pendukung ketiga pasangan memenuhi badan jalan, hingga mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Kejaksaan dan persimpangan Jalan S.Parman. Usai mendaftar, belum ada satupun pasangan jalur parpol yang persyaratan administrasinya lengkap. Masih banyak kekurangan yang ditemui. KPU Medan masih memberikan kesempatan untuk melengkapinya saat masa perbaikan berkas hingga 28 Februari.

“Semuanya masih kurang, namun dapat dilengkapi saat perbaikan berkas,”ujar anggota KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak.


Pasangan Rahudman Harahap – Dzulmi Eldin, persyaratan yang kurang salah satunya adalah surat pengunduran diri dari jabatan di Pemko Medan. Hingga kemarin, keduanya masih menjabat Pj Wali Kota Medan dan Sekda Kota Medan. Rahudman sendiri mengatakan akan mundur di detik terakhir.

“Belum, saya belum menyertakan surat mundur. Nantilah sesuai dengan waktunya, sampai 28 Februari,” ujar Rahudman. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan Ahmad Parlindungan meminta semua calon yang punya kaitan sebagai aparatur negara (PNS) untuk menanggalkan semua hal yang berkaitan dengan itu.

“Sesuai UU No 12/2008, pejabat negara itu harus mundur saat mendaftar. Jadi, dalam kasus ini, Rahudman masih Pj kepala daerah dan Eldin masih Sekda,” ujarnya.

Padahal, kata dia, pj kepala daerah semestinya tidak berhak mendaftar. Kalau pun akhirnya Rahudman bisa, itu adalah kehebatannya. “Kami pikir Rahudman menguasai Departemen Dalam Negeri. Saya pun cukup kecewa dengan Mendagri saat ini, kenapa dia tidak konsisten menjalankan peraturan,” tandas Ahmad Parlindungan.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengakui dalam UU 12/2008 perubahan dari UU 32/- 2004 disebutkan bahwa penjabat wali kota tidak dapat mendaftarkan diri menjadi calon dalam pilkada, kecuali dengan mengundurkan diri.

Menurut dia, tidak diatur secara tegas kapan pengunduran diri itu harus diserahkan. Sebab, dalam tahapannya, masih ada ketentuan perbaikan persyaratan calon usai pendaftaran. Jadi, pendaftaran seorang pj wali kota dapat diakomodir hingga tahap masa perbaikan berkas.Jika sudah melewati batas akhir perbaikan berkas, namun belum juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka bisa digugurkan pencalonannya. (osm)

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb