- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
RUU Nikah Siri, Sebuah Terobosan?
Ilustrasi
Pemerintah, melalui Kementerian Agama berencana menyusun rancangan undang-undang (RUU) perkawinan tentang nikah siri, nikah mut’ah (kontrak) dan poligami. RUU ini juga telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2010. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyetujui perlunya pemidanaan bagi pelaku nikah siri (Detik. com, 16/2).
Hal ini untuk menghindari dampak buruk yang biasa menimpa perempuan dan anak-anak hasil perkawinan siri, Sekilas, kabar ini ibarat terobosan positif dalam hukum perkawinan kita. Berdasarkan Undang Undang No 1 Tahun 1974, perkawinan sah harus memenuhi syarat agama dan hukum. Sedangkan perkawinan siri hanya memenuhi syarat agama. Dengan demikian, nikah siri dianggap sah secara agama tetapi absah di hadapan hukum yuridis formal. Pernikahan yang tak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (bagi muslim) dan Kantor Catatan Sipil (bagi non muslim) adalah perbuatan melanggar hukum. Karena itu, pelanggaran ini sudah sepantasnya dikenai sanksi pidana. Tulisan ini tak bermaksud membela atau menolak pendapat salah satu pihak. Hanya saja, tulisan ini hendak mengetengahkan pelbagai pertimbangan sebelum RUU tersebut disahkan menjadi UU. Dampak Buruk Pernikahan siri memang punya konsekuensi hukum. Karena sifatnya yang ilegal, maka negara tak menjamin hak bagi para korban jika di kemudian hari terjadi sengketa. Anak hasil nikah siri dianggap tak memiliki bapak, sehingga garis nasabnya dinisbatkan pada ibu. Anak hasil nikah siri dianggap lahir di luar nikah dan tak bisa memperoleh Akta Kelahiran. Hal ini tentu akan menjadi hambatan saat anak sudah dewasa. Selain itu, baik ibu maupun anak, juga tidak dapat menuntut waris jika suami atau bapak meninggal dunia atau bercerai. Dampak buruk inilah yang melatarbelakangi perlunya dibuat aturan yuridis tentang sanksi pidana bagi pelaku nikah siri. Tujuan aturan ini untuk melindungi hak asasi manusia terutama kaum perempuan dan anak-anak. Pada dasarnya memang tak ada kewajiban bagi kita untuk mencatatkan pernikahan ke kantor catatan sipil. Hanya saja negara tak akan memberi perlindungan jika kemudian terjadi delik. Sebab itu, pentingnya mencatatkan pernikahan ke pihak terkait adalah demi kemaslahatan sendiri. Berbagai Kendala Sebetulnya pernikahan siri masih banyak dijalankan sebagian masyarakat kita. Terutama masyarakat pedalaman yang jauh dari akses ke kota. Atau para orangtua yang tak terlalu paham tentang hukum. Mereka beranggapan, pernikahan telah sah manakala sudah terpenuhi syarat sebagaimana yang diatur agama. Maka tak heran, meski sudah beranak-cucu, mereka tak punya bukti nikah karena memang tak pernah melapor ke KUA/ KCS. Selain itu, ada anggapan dalam masyarakat bahwa mengurus surat nikah adalah ribet dan bertele-tele. Belum lagi soal biaya yang wajib dikeluarkan yang boleh jadi masih dianggap terlalu mahal. Praktis, kondisi ini sedikit banyak berpengaruh pada tingkat kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya ke kantor terkait. Jadi, alasan nikah siri bukan hanya untuk melegalkan perzinaan, karena hamil di luar nikah dan strategi selingkuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri seperti yang banyak dituduhkan. Akan tetapi, nikah siri juga tak luput dari persoalan sosial-budaya sebagian masyarakat yang rata-rata berpengetahuan rendah. Umumnya, mereka memahami pernikahan yang sah asal terpenuhi sesuai ketentuan agama. Ada baiknya kementerian Agama tak terburu-buru membuat aturan pemidanaan pelaku nikah siri. Jangan sampai aturan ini hanya berdasar pada asumsi-asumsi yang kurang logis. Tentu akan lebih bijak jika institusi ini berintrospeksi mengenai layanan pencatatan sipil selama ini saja. Mulai dari sosialisasi, profesionalitas pegawai KUA/ KCS, kemudahan, kecepatan layanan hingga biaya yang harus dikeluarkan pemohon. Ini lebih penting ketimbang membuat aturan yang belum jelas alasannya.(Muhammad Safrodin,Peneliti Muda pada The Sunan Institue, Yogya)
BERITA TERKAIT:
|