- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pemerintah Menargetkan Seluruh Karyawan Formal Swasta Mendapat Jaminan Kesehatan
BANDARLAMPUNG (EKSPOSnews): Pemerintah menargetkan seluruh karyawan pekerja formal swasta harus mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dasar, paling lambat pada 2013.
Menurut Kepala Pusat Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, Roni Theresia, di Bandarlampung, pemerintah memiliki kewenangan untuk menekan perusahaan memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya, dan wacana itu akan mulai disosialisasikan pada 2011 mendatang. "Berdasarkan data yang dipegang Kementrian Kesehatan, jumlah pekerja formal swasta yang menggunakan jaminan kesehatan mandiri saat ini baru mencapai 50 persen dari total keseluruhan pekerja formal swasta di Indonesia," kata dia. Ia menyebutkan, ada sekitar 81,9 juta pekerja swasta formal di Indonesia, namun hanya 49,4 juta saja yang memiliki jaminan kesehatan melalui jamsostek. Seandainya sosialisasi terhadap seluruh perusahaan swasta di Indonesia, yang akan mulai dilakukan pada 2012 mendatang berjalan baik, dia menargetkan pada satu tahun sesudahnya seluruh pekerja swasta formal itu akan memiliki jaminan kesehatan yang memadai. Wacana tersebut merupakan bagian dari rencana Jaminan Kesehatan Semesta, yang menargetkan seluruh penduduk Indonesia memperoleh jaminan kesehatan dasar pada 2014. "Apabila seluruh perusahaan swasta mampu memenuhi kewajiban tersebut, Kementrian Kesehatan tinggal memikirkan mewujudkan wacana Jaminan Kesehatan Semesta lainnya, terhadap bagian masyarakat yang lain seperti masyarakat miskin, pekerja informal yang tidak mampu, yang selama ini menjadi target dalam program jamkesmas," katanya. Saat ini, pemerintah sedang menyusun konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sebagai pelaksana dan administrasi wacana itu, yang dituangkan dalam draf Rancangan Undang-undang tentang BPJS. RUU BPJS yang disusun sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional targetnya sudah disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun 2009. Ketentuan dalam undang-undang BPJS, kata dia, nantinya juga akan mengatur penetapan pimpinan BPJS, mekanisme kerja serta pengawasan kinerja BPJS. Roni melanjutkan, pada 2010, pemerintah menargetkan 76,6 juta penduduk miskin di Indonesia memperoleh bantuan jamkesmas, dan 23,4 juta memperoleh bantuan jamkesmasda. Sementara itu, jumlah penduduk Indonesia yang belum memperoleh jaminan kesehatan sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan.(ant)
BERITA TERKAIT:
|