Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Jum'at, 10 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Home  / Ragam
DPRD Asahan Minta Pembangunan Kantor Camat Bandar Pulau Dihentikan
KISARAN (EKSPOSnews): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan akhirnya merekomendasikan agar pembangunan Kantor Camat Bandar Pulau di Desa Gonting Malaha harus dihentikan. Dewan menilai, tata letak bangunan pemerintahan itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, tentang pembentukan dan penataan kecamatan dalam daerah Kabupaten Asahan, Sumut.
 
Rapat yang berlangsung di ruang Madani DPRD Asahan, Senin (29/3) itu dipimpin Ketua Komisi B DPRD Asahan M. Sofyan Ismail didampingi Wakil Ketua Abdul Kholik Harahap, Sekretaris Daliri, dihadiri Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan, Asisten I Setdakab Asahan Zulkarnain, Kepala Bappeda Mahendra, Kadis PU Syafaruddin Nasution, Kabag Hukum Zulkarnain. Selain itu, rapat juga diikuti para pimpinan dan anggota dari Komisi A, C dan D serta pemuka masyarakat Kecamatan Bandar Pulau, Daud Bas.
 
Dalam penghantar, Sofyan Ismail menekankan, dalam Pasal 39 Perda Nomor 2 Tahun 2008 secara jelas telah disebutkan, ibukota Kecamatan Bandar Pulau berada di Bandar Pulau Pekan. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan pembangunan Kantor Camat Bandar Pulau justru tengah berlangsung di Desa Gonting Malaha. Kemudian, di dalam Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1 ayat (11) Perda itu juga disebutkan, ibukota kecamatan adalah pusat penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, dimana camat dan perangkat kecamatan berkedudukan.
 
“Sekarang kami tanyakan, benar tidak pembangunan Kantor Camat Bandar Pulau tengah berlangsung di Desa Gonting Malaha, apa dasar hukumnya hingga dilaksanakan demikian dan berapa besar anggarannya. Sepengetahuan kami, apapun alasan disampaikan terkait pemindahan ibukota Kecamatan Bandar Pulau ke Desa Gonting Malaha yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2008, seperti memperdekat pelayanan pemerintahan serta penyebaran keramaian dan pertumbuhan ekonomi adalah tidak berdasar, alias salah total,” ungkap Sofyan Ismail yang mengaku sebagai Ketua Pansus Pemekaran Kecamatan dalam periodesasi DPRD Asahan 2004-2009, sehingga mengetahui persis tentang duduk permasalahan sebenarnya.
 
Menjawab itu, Asisten I Setdakab Asahan, Zulkarnain mengakui, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008 ibukota Kecamatan Bandar Pulau memang berada di Desa Bandar Pulau Pekan, bukan di Desa Gonting Malaha yang peletakan batu pertama kantor tersebut telah dilakukan Bupati Asahan Risuddin beberapa waktu lalu. “Tetapi kalau tidak silap, penetapan itu sendiri terjadi tarik menarik, adanya perbedaan pendapat. Sebagian anggota DPRD Asahan meminta di Desa Gonting Malaha, sebagian lagi di Desa Bandar Pulau Pekan hingga kemudian secara votting desa itu ditetapkan sebagai ibukota kecamatannya,” ulasnya.
 
Dikatakan lagi, setelah Perda Nomor 2 Tahun 2008 dilembar daerahkan, muncul lagi kepada pihak eksekutif wacana dan desakan dari masyarakat tujuh desa pemekaran yang menginginkan ibukota kecamatan ditetapkan di Desa Gonting Malaha, karena berbagai pertimbangan seperti jarak. “Karena kalau di Bandar Pulau Pekan tidak simetris, seperti tidak ada manfaat dilakukan pemekaran. Sementara kalau di Gonting Malaha, semua dianggap memungkinkan. Bahkan untuk perkantoran, masyarakat menghibahkan lahan hampir seluas satu hektar dan rela menyiapkan kantor serta rumah dinas sementara bagi camat. Walaupun jika di Bandar Pulau Pekan ada juga masyarakat rela menghibahkan tanahnya, namun tidak seluas di Gonting Malaha,” ungkap Zulkarnain seraya menjelaskan, saat ini tengah dilakukan pembangunan tahap pertama Kantor Camat Bandar Pulau di Desa Gonting Malaha senilai Rp800 juta oleh rekanan Dinas PU Asahan.
 
Namun demikian, atas nama Pemkab Asahan, Zulkarnain mencoba menyampaikan tawaran berupa solusi, untuk dilakukan revisi terhadap Perda dimaksud, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat terus dilakukan. Apalagi jika kembali dipindahkan ke Bandar Pulau Pekan tidak tertutup kemungkinan akan memancing adanya riak dari masyarakat tujuh desa seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. “Tetapi, mari sama-sama kita timbang-timbang. Kalau kami lebih kepada hakikat pemekaran yakni memperdekat jarak pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
 
Sofyan Ismail sontak menekankan, Bandar Pulau adalah kecamatan induk, bukan pemekaran. Kemudian, ketika pemekaran kecamatan, desa pendukung ibukota di Gonting Malaha masih tiga desa, sekarang saja baru dimekarkan menjadi tujuh. “Jadi, kalau berbicara tentang hakikat pemekaran, Bandar Pulau adalah kecamatan induk, bukan pemekaran. Kalau Perdanya mau direvisi, silahkan saja. Tetapi hentikan pembangunan kantor camat di Gonting Malaha, karena itu salah, sekali salah tetap salah. Kalau mau dilanjutkan, nanti, setelah perdanya direvisi. Ketika pemekaran, pendukung sama penolak ibukota di Bandar Pulau Pekan sama-sama tiga desa, karena waktu itu hanya ada enam desa. Jadi jangan coba-coba melakukan trik, membesarkan masalah dengan mempolitisasi kesalahan telah dilakukan di tengah masyarakat. Kalau bagus-bagus, pasti tidak akan pernah ada riak,” tegasnya.
 
Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan kemudian mengetuk palu seraya memastikan bahwa pihak legislatif menginginkan pembangunan Kantor Camat Bandar Pulau di Desa Gonting Malaha harus dihentikan, karena menyalahi ketentuan serta dasar pelaksanaannya. “Jangan pernah pakai riak-riaklah. Semua orang juga bisa melakukannya. Tapi kesampingkan itu semua, sampaikan bagus-bagus sama masyarakat, pasti bisa,” ungkapnya yang kemudian disambut Zulkarnain, keputusan itu akan disaampaikan kepada pimpinannya.(qayyum)

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb