- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dokter di Labusel 2 tahun Makan Gaji Buta
KOTAPINANG (EKSPOSnews): DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Komisi A, akan memanggil dokter ER yang harusnya bertugas di Puskesmas Cikampak, namun tidak pernah masuk kerja selama dua tahun.
Selain memanggil ER, Komisi A berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk BKD dan Dinas Kesehatan Labusel. Ketua Komisi A DPRD Labusel, Ahmat Hidayat menyebutkan, sangat aneh bila ada PNS tidak masuk kerja dua tahun, namun gaji tetap berjalan. "Mengapa tidak ada teguran dan tindakan dari atasan?" kata Ahmad. Ahmad mengaku, menyesalkan masalah itu karena jelas yang bersangkuktan sudah mengabaikan tugas. Untuk itu, lanjut dia, Komisi A akan segera meminta penjelasan dari yang bersangkutan dan pihak terkait. "Kami sangat menyesalkan kasus ini. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Ahmad. Kepala Dinas Kesehatan Kabuapten Labusel Mastiana saat dikonfirmasi terkait jajarannya yang makan gaji buta hingga dua tahun membantah lamanya ER tidak masuk kerja. "Sebenaranya tidak sampai dua tahun ER makan gaji buta. Sebab, saya baru di sini menjabat sebagai Kadis," kilah Mastiana. Disinggung mengapa sampai sekian lama ER tidak masuk kerja, Mastiana menerangkan telah mengurus perpindahan ER. "Sudah lama sebenarnya perpindahan ER diproses, namun belum juga keluar," ujarnya. Dia menjelaskan, masa tugas ER di Puskesmas telah dimulai semasih masa tugas yang diberikan oleh Kabupaten Labuhanbatu. "Dia di Palembang ikut suaminya yang sedang melanjutkan pendidikan. Hal itu dibenarkan," sebutnya. Mastiana menambahkan, persoalan itu sudah ditangani BKD dan Inspektorat. Bahkan, gaji ER telah diajukan untuk dihentikan. Disinggung bahwa pihak BKD Labusel baru 2 minggu terakhir menerima pengajuan peromhonan perpindahan, Mastiana menjelaskan, masa pengajuan perpindahan tugas ER telah diajukannya semasa kepala BKD dijabat Tomy. Namun, berkasnya sempat hilang. "Berkas pengajuan perpindahan telah diserahkan ke BKD semasa Tomy menjabat sebagai kepala BKD," jelasnya. Sebelumnya, Kapala BKD Labusel, Zulfikarsyah menyebutkan pihaknya baru menerima surat pengajuan permohonan mutasi ER. Sementara, Kepala Inspektorat Labusel, Mahujar menyebutkan kasus ER telah diproses. "Sudah kita periksa dan sekarang masih dalam proses," katanya. (ma)
BERITA TERKAIT:
|