- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dinas PU Labusel Menangkan Perusahaan yang Tidak Mengikuti Proses Tender
RANTAUPRAPAT (EKSPOSnews): Beginilah kalau proses tender masih tetap dilakukan secara manual dan tidak profesional. Bayangkan, sebuah perusahaan yang tidak mengikuti proses tender, bisa keluar sebagai pemenang untuk mengerjakan proyek senilai Rp4,5 miliar.
Adalah PT Arta Graha Nauli (AGN) yang dimenangkan panitia lelang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), untuk mengejakan proyek senilai Rp4,5 miliar. Lili Yanto Hasibuan, sorang peserta tender mengatakan, menangnya perusahaan yang tidak mengikuti tender terjadi setelah adanya pengumuman pemenang tender proyek, Jumat 20 Agustus 2010 di Dinas PU Labusel, pada tender paket proyek lanjutan pengaspalan jalan senilai Rp4,5 miliar di Kota Pinang Kabupaten Labusel. Menurut dia, pendaftaran peserta lelang dimulai tanggal 6 Juli sampai 12 Juli 2010, sesuai pengumuman yang dilakukan panitia pada salah satu surat kabar, sedangkan pengumuman ditempelkan di pintu masuk kantor Dinas PU setempat ditutup 14 Juli 2010 pukul 15.45 WIB. Anehnya, tanggal 14 Juli 2010 dikeluarkan lagi pengumuman oleh Dinas PU bahwa pendaftaran dibuka sampai 22 juli 2010 pukul 08.00 WIB sampai 15.45 Wib dan penawaran dimulai tanggal 19 Juli sampai Juli 2010 pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Kemudian, pembukaan penawaran dilakukan 26 Juli 2010 pukul 14.00 WIB. "Pada hari pendaftaran 22 Juli 2010 mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.45 WIB, tidak ada lagi terlihat yang melakukan pendaftaran. Bahkan pukul 14.00 WIB, panitia dan petugas pendaftaran sudah tidak ada ditempat. Sore harinya informasi dari panitia jumlah yang mendaftar sebanyak 12 perusahaan," kata Lili. Selanjutnya, 26 Juli 2010, peserta yang mendaftar proyek lanjutan pengaspalan jalan senilai Rp4,5 miliar di Kota Pinang hanya diikuti 3 perusahaan. Tidak diketahui alasannya, sembilan perusahaan tidak ikut melanjutkan penawaran, karena menyatakan mengundurkan diri. Kemudian, pukul 12.00 WIB pada hari yang sama sesuai ketentuan, bahwa pemasukan dokumen penawaran ditutup dan semua kotak untuk tempat penyimpanan dokumen penawaran digembok oleh panitia dan beberapa peserta. Ironisnya, pada hari itu juga sekitar pukul 12.05 WIB, seseorang memasuki ruangan tempat lelang dengan membawa 3 berkas menghadap kepada panitia untuk memasukkan dokumen penawaran. Akibatnya, puluhan peserta lelang yang menyaksikan pemasukan penawaran setelah panitia menutup pemasukan penawaran lelang melakukan protes karena mereka nilai waktunya telah berakhir. Meskipun sudah lewat waktu, pemasukan penawaran karena sudah ditutup dan digembok, tiga perusahaan yang terlambat dipaksakan panitia menerima perusahaan itu dengan cara kembali membuka kotak yang sudah digembok. Akhirnya jumlah perusahaan yang masuk sebanyak enam perusanaan. Tepatnya pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, dilakukan pembukaan penawaran. Namun peserta lelang memprotes panitia agar tidak membuka dokumen tiga perusahaaan yang terlambat itu. Tetapi, panitia lelang bersikeras tetap membuka dokumen ketiga perusahaan yang terlambat, meski tidak ikut melakukan pendaftaran sampai tanggal 22 Juli 2010 serta tidak mengambil dokumen lelang. "Makanya kita heran, tidak ikut pendaftaran bisa dimenangkan," ujar Lili. Persoalan lain adalah, pada sampul luar dokumen lelang PT AGN itu hanya tertulis PT AG bukan AGN. Setelah dokumen dibuka baru kemudian tampak tulisan PT AGN, sedangkan di daftar simak milik Panitia hanya tertulis PT AG (Arta Graha) namun Panitia kemudian menambahan tulisan Nauli dengan tulis tangan. Artinya nama perusahaan berbeda dengan yang terdapat di daftar. Dan Perusahaan itu diumumkan sebagai pemenang tender proyek lanjutan pengaspalan jalan senilai Rp4,5 miliar di Kota Pinang Kabupaten Labusel. Sementara, urutan penawaran tertinggi sampai dengan terendah tidak dimenangkan panitia lelang. Salah seorang peserta tender lainnnya, Atan Baren Nasution mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan pemenang tender yang tidak sesuai dengan aturan itu ke Kejaksaan Tinggi Sumater Utara (Kejatisu), Senin 24 Agustus 2010. "Selain membuat sanggahan, kita juga akan melaporkan persoalan ini ke Kejatisu, karena tidak sesuai aturan main. Kita juga memiliki CD rekaman lelang," ungkapnya. Kepala Dinas PU Kabupaten Labusel, Mukhtar tidak dapat dikonfirmasi, dan pesan yang dikirimkan belum mendapat balasan terkait persoalan itu. Ketua Panitia Lelang, Aunila ketika ditelepon tidak mau mengangkat padahal terdengar nada sambung, pertanda telepon genggamnya aktif. Dan ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga tidak mendapat balasan. (ma)
BERITA TERKAIT:
|