Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Home  / Ragam
    Pendataan Honorer di Simalungun Diduga Sudah Direkayasa
    SIMALUNGUN (EKSPOSnews): Pendataan honorer oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun, Sumut tanggal 23 hingga 24 Agustus lalu dilakukan tidak jujur dan direkayasa.

    Menurut Japen Halomoan Saragih selaku Ketua SGH pendataan tersebut tidak sepenuhnya mempedomani Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 5 tertanggal 28 Juni 2010. Serta Surat Edaran Gubernur Sumatra Utara Nomor 800/ 7171/ BKD/ 2010 tentang pendataan honorer yang bekerja pada instansi pemerintah.

    "Pada pengumuman yang diterbitkan Dinas Pendidikan Simalungun di beberapa media cetak lokal beberapa waktu lalu, mengikutsertakan honorer sekolah swasta. Padahal SE Menpan dan RB, tidak satu poin pun yang menyatakan keikutsertaan honorer swasta untuk bisa dikutsertakan pada pendataan itu," ujar Japen Selasa 1 September 2010.

    Menurutnya, kalau maksud Dinas Pendidikan hanya untuk melakukan pemetaan guna mengetahui jumlah keseluruhan guru honorer di sekolah negeri dan swasta, hendaknya pengumuman terkait pendatan tersebut dilakukan terpisah, dan tidak mempedomani SE Menpan dalam pemetaan guru honorer sekolah swasta.

    Japen menjelaskan, kelengkapan berkas yang dimintakan Dinas Pendidikan tidak memenuhi tekhnis kelengkapan berkas. Dikarenakan hanya melengkapi SK serta ijazah saja. Sementara, sesuai sosialiasi yang dilakukan Menpan dan RB tanggal 25 Juli lalu di Batam, pemetaan honorer tersebut harus melampirkan berkas, untuk honorer yang mengabdi pada SD Negeri, SK pertama sampai terakhir (pertahun ), Ijazah SMA/ SMK sederajat – S-I D IV yang dijadikan dasar pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer (dilegalisir), slip pembayaran gaji (SPJ ), rekapitulasi daftar hadir, laporan bulanan, dan bagi honorer yang belum memiliki kwalifikasi pendidikan S-I D IV, harus melampirkan surat keterangan aktif kuliah.

    "Bedanya dengan honorer di SMP Negeri, tidak menyertakan laporan bulanan, melainkan melampirkan rombongan belajar," tandasnya. Ditambahkannya untuk menyampaikan persoalan ini pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Dinas Pendidikan dan DPRD Simalungun untuk melakukan demonstrasi. (tg)



    Share |
    Dialamat website apa dapat dilihat Guru Honorer yang akan diangkat jadi PNS di Simalungun.Dan data-data nama Guru Honorer yang telah masuk. Tolong dikirim y. Trima kasih.

    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!