- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
KPU Sampaikan Hasil Klarifikasi Dukungan Balon Wali Kota Siantar
Jansen
Rajaingat Saragih, Ketua KPU SiantarPEMATANGSIANTAR(EKPOSnews) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, secara resmi menyampaikan hasil klarifikasi yang dilakukan ke beberapa Partai Politik (Parpol) dan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) di Jakarta.
Hasil klarifikasi dan penelitian ini dilakukan terhadap berkas Partai Politik (Parpol) yang mengusung pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2010 – 2015. Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Rajaingat Saragih, SH, Kamis (11/3) mengatakan, hasil klarifikasi telah disampaikan pada masing-maisng pasangan Balon hari itu juga. Menurutnya, hasil klarifikasi terhadap Parpol dan Depkumham belum secara keseluruhan diterima Sementara itu, anggota KPU Kota Pematangsiantar, yang juga Devisi Penyelenggaraan Pemilu, Batara Manurung di ruang kerjanya, mengatakan penelitian yang sudah dilakukan KPU, masih tahap pertama. “Masih ada penelitian kedua, sebelum bakal calon di etapkan menjadi calon tetap Wali kota dan Wakil Wali kota pada 8 April 2010 mendatang,” ujarnya. Batara menjelaskan, dari hasil penelitian yang dilakukan KPU, DPP Partai Hanura telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru, tentang penetapan Sahat Sianipar sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Pematangsiantar. Menurutnya, KPU juga meminta penegasan dari DPP akan keberadaan Sekretaris DPC, mengingat, saat mendaftarkan pasangan Hulman Sitorus-Koni Siregar, Sahat Sianipar tidak mampu menunjukkan SK dirinya sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Pematangsiantar. Dijelaskan Batara, melalui SK penetapan Sekretaris DPC Partai Hanura itu, DPP Partai Hanura juga menegaskan kalau Sahat Sianipar berkewajiban untuk menjalankan roda organisasi dan mengantar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar yang diusung Partai Hanura dalam pelaksanaan Pemilukada. Sementara, terkait masing masing dua pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota mengaku diusung oleh Partai Pemuda Indonesia (PPI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), menurutnya KPU Pematangsiantar sudah berupaya menemui Menkumham untuk mempertanyakan kebenaran pimpinan kedua partai politik tersebut. “Karena Menkumham, Patrialis Akbar sedang berada di Australia, maka KPU belum bisa mengetahui pimpinan PPI dan PPRN yang sah. Namun, staf di Depkumham berjanji, dalam waktu 10 hari akan melayangkan surat ke KPU Pematangsiantar, tentang pimpinan yang sah di PPI dan PPRN,” paparnya. Sementara itu, kemarin beredar isu di Pematangsiantar, kalau Depkumham sudah memberi pengakuan terhadap pimpinan DPP PPI dan pimpinan DPP PPRN yang sah. Penetapan itu disebut-sebut, sudah dikirim ke KPU daerah yang lebih dahulu meminta keabsahan pimpinan PPI dan PPRN yang diakui pemerintah ke Depkumham. Disebutkan, Depkumham hanya mengakui DPP PPI yang sekjen-nya Niko Silitonga. Sedangkan DPP PPRN, yang ketua-nya Amelia Yani.(jansen)
BERITA TERKAIT:
|