- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Hasil Pemilukada Simalungun Digugat ke MK
SIMALUNGUN (EKSPOSnews): Hasil Pemilukada Simalungun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai banyak kecurangan, terutama kasus money politik.
Gugatan tersebut diajukan pasangan T. Zulkarnain Damanik / Marsiaman Saragih. Kuasa hukum pasangan tersebut, Sarles Gultom menyatakan ada 20 poin yang menjadi catatan dalam gugatan tersebut. Tetapi poin yang paling utama, penyelenggara Pemilukada yakni KPUD dan Panwas dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. “Gugatan itu sudah didaftarkan ke MK. Kami berharap MK dapat melihat persoalan ini dengan jernih. Masalahnya memang, pelaksana Pemilukada tidak menjalankan fungsinya dengan baik,” kata Sarles Gultom kepada wartawan di Simalungun, Rabu 1 September 2010. Dalam keputusan melalui surat No 270/62/KPUD-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 tentang tentang Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilukada Simalungun, KPUD Simalungun menetapkan pasangan Jopinus Ramli Saragih / Nuriaty Damanik sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2010-2015. Pasangan yang menggunakan nomor urut empat ini, dinyatakan memeroleh 148.977 atau 38,75 persen dari total suara dalam pelaksanaan Pilkada yang berlangsung 27 Agustus 2010 lalu. Suara terbanyak kedua diperoleh pasangan nomor urut lima Zulkarnain Damanik / Marsiaman Saragih dengan jumlah 110.497 atau 28,74 persen. Terbanyak ketiga diperoleh pasangan nomor urut satu Samsudin Siregar/Kusdianto dengan perolehan 103.449 atau 26,91 persen. Pasangan Zulkarnain Damanik/Marsiaman Saragih menilai permasalahan pelaksanaan Pemilukada yang tidak fair, merambat hingga ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Petugas PPK ditengarai banyak mendapat tekanan sehingga hasil perhitungan suara juga banyak yang bermasalah. (tg)
BERITA TERKAIT:
|