Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Jum'at, 10 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Kepemilkan Lahan Perumahan Mewah Citra Garden Kembali Digugat Masyarakat
MEDAN (EKSPOSnews): Sejumlah warga kembali mengklaim pemilik tanah di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sembada, Padang Bulan Medan.

Belasan warga yang mengaku belum mendapat ganti rugi atas lahan yang sebelumnya diklaim milik Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan (BB) ini mendesak agar pengembang perumahan menghentikan pembangunan selama masalah kepemilikan tanah belum selesai. Lahan itu telah ditukar guling oleh Kodam I/BB kepada PT Arga Citra Kurnia (ACK) pada 2004.

“Hentikan pembangunan agar kami bisa menggarap milik kami sendiri, “ kata seorang warga, Purwono Ginting pada saat berdialog dengan Komisi A DPRD Sumatra Utara (Sumut) di gedung DPRD Sumut.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Nurul Azhar itu turut dihadiri Asisten Logistik Kodam I/BB Letnan Kolonel Broto Guncahyo, Humas PT ACK, pengembang Citra Garden Zainal Abidin, dan Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Supriyadi.

Purwanto mengakui, warga telah menguasai lahan itu dan memiliki surat keterangan kepemilikan tanah secara resmi sebelum Gubernur Sumut menghibahkan lahan tersebut ke Kodam I/BB pada 1954 silam. Untuk itu, lanjutnya, warga menuntut agar kepemilikan tanah dapat dikembalikan ke masyarakat, dan proses pembangunan yang saat ini sedang dilakukan PT ACK dapat dihentikan sampai masalah ini selesai.

Saat pertemuan warga pada 9 Juni 2009, Purwono mengatakan, Kodam I/BB telah menginformasikan bahwa masalah ganti rugi lahan sebagian warga belum diselesaikan oleh perusahaan.Berdasarkan informasi dari Kodam, pengusaha sudah diminta menyelesaikan masalah ganti rugi lahan sekitar 1.904 meter itu.

TaniTarigan, warga lainnya menambahkan, pihaknya tidak pernah mendapat ganti rugi sebagaimana sebelumnya diungkapkan perusahaan.

Sementara itu, pengembang Citra Garden Zainal Abidin mengaku sudah membayar ganti rugi kepada 16 pemilik tanah.Namun belakangan muncul kembali beberapa warga yang mengaku memiliki surat keterangan tanah (SKT) di lahan itu.

Masalah ini membuat perusahaan melapor ke Kodam I/BB yang kemudian melaporkan penerbitan SKT ke Poltabes Medan. “Yang enam belas itu bukan kami. Kalau kami, surat tanah ada,” ujar warga yang hadir.

Mendapat pengakuan seperti ini, Zainal pun tidak bisa memberi penjelasan. Dia hanya mengharapkan agar warga yang merasa dirugikan menempuh upaya hukum ke pengadilan.

Asisten Logistik Kodam I/BB Letnan Kolonel (Letkol) Broto Guncahyo menambahkan, lahan itu sebenarnya sudah tidak ada masalah dengan warga. Pengembang sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tanah sebelum lahan diruilslag kepada PT ACK.

Letkol Broto menjelaskan,berdasarkan perjanjian antara Kodam I/BB dengan PT ACK di hadapan notaris, jika ada tuntutan dari pihak lain itu merupakan tanggung jawab pengusaha.

Sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut menilai masalah ini tidak sesederhana yang dipaparkan para pihak yang bersengketa.

Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal dan Alamsyah Hamdani meminta agar BPN kembali mengukur lahan itu. Sebab, menurut fakta, dari sekitar 57 hektare (ha) yang dihibahkan, ternyata hanya 28 ha yang diruilslag Kodam I/BB ke PT ACK.

Komisi A juga mempertanyakan keputusan BPN mengeluarkan sejumlah sertifikat hak guna bangunan di lahan yang status kepemilannya masih bermasalah. Komisi A tetap menyarankan agar penyelasaian masalah ini tidak melalui pengadilan, tetapi diselesaikan secara musyawarah, sehingga tidak merugikan masyarakat. (osm)

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb