- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
DPRD Asahan Tolak Bahas 14 Ranperda Diusulkan Eksekutif
KISARAN(EKSPOSnews): Rapat paripurna DPRD Asahan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Asahan terhadap 14 Ranperda Kabupaten Asahan, Sumut Kamis (22/4) menolak pembahasan terhadap 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru daerah itu untuk dilanjutkan.
Delapan fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi PBR, Fraksi Nurani Keadilan dan Fraksi Bersatu seluruhnya menyatakan belum dapat menerima dilakukan pembahasan. Alasannya, 14 Ranperda itu tidak dilengkapi kajian akademik. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, tahun 2010, Pasal 16, menegaskan perlu ada kelengkapan administrasi studi akademis untuk menguatkan kualitas Ranperda akan dihasilkan. DPRD juga melihat hal tersebut sebagai syarat mutlak yang belum ada disertakan pihak eksekutif. Berdasarkan itu, untuk pemenuhan azas legalitas, fraksi-fraksi DPRD berketetapan, setiap pembahasan Ranperda harus disesuaikan dengan PP dimaksud, dan meminta agar 14 Ranperda diusulkan pihak eksekutif tersebut segera dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk dilengkapi. Adapun 14 Ranperda diminta DPRD Asahan ditunda pembahasannya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Asahan Arif Fansyuri didampingi Armen Margolang serta dihadiri Asisten I Pemkab Asahan, Zulkarnaen itu antara lain, Ranperda pajak parkir, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Kemudian, retribusi penggantian biaya penggandaan dokumen pelelangan, bangunan desa, pedoman perencanaan pembangunan desa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, pedoman pembentukan usaha milik desa, pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa dan pembentukan desa-desa dalam daerah Kabupaten Asahan.(qayyum)
BERITA TERKAIT:
|