- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
80 persen Daerah Pemekaran Gagal
JAKARTA (EKSPOSnews): Pemerintah menyatakan, 80% dari 205 daerah pemekaran selama sepuluh tahun terakhir gagal. Sekitar 164 kabupaten/kota baru tersebut dianggap tidak berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. “Terus terang, dengan bertambahnya 205 daerah pemekaran baru dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini banyak masalah di lapangan.
Oleh karena itu, ke depan dipastikan bahwa daerah-daerah yang dimekarkan itu betul- betul efektif mencapai tujuan, antara lain pelayanan publik yang lebih baik, ekonomi yang bergerak dan memberikan keadilan daerah,”ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta Kamis 14 Juli 2010. Dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR membahas tiga agenda penting. Di antaranya, mengenai pemekaran, pengelolaan perbatasan, dan percepatan RUU Lembaga Pengaturan Sistem Keuangan,Program Legislasi Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan. Rapat konsultasi yang berlangsung selama hampir 2,5 jam ini merupakan pertemuan pertama kalinya dalam jajaran pemerintahan KIB II. Seluruh agenda yang dibahas dan disimpulkan secara bersama dalam rapat konsultasi itu, selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur dan aturan yang diatur dalam undang- undang maupun diatur dalam tata tertib DPR. Dari sisi pemerintah, menyangkut pemekaran wilayah telah disepakati bahwa moratorium yang masih berlaku masih dipertahankan, seraya segera menuntaskan kebijakan pemekaran. “Hal ini diatur lebih lanjut atas dasar evaluasi yang dilakukan selama ini atas dasar grand design dan kebijakan strategis yang sudah disusun oleh pemerintah. Dalam waktu dekat, pemerintah dan DPR akan membahas mendalam masalah ini,” tandasnya. Menurut Presiden, grand design akan mengatur tentang kebijakan strategis, persyaratan pemekaran, evaluasi dan berapa jumlah daerah pemekaran yang tepat untuk Indonesia baik di provinsi, kabupaten dan kota. Setelah itu, pemerintah dan DPR proses pemekaran akan dimulai lagi. “Tetapi tentu dengan persyaratan yang lebih tepat dengan proses yang lebih efektif, dengan demikian pemekaran wilayah suatu saat adalah solusi bukan masalah,” tegasnya. Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menambahkan,saat ini pemerintah dan DPR telah menetapkan sebuah moratorium. Menurut dia, grand design yang dibuat pemerintah sudah selesai dan dalam waktu dekat akan dibahas oleh DPR. “Dengan demikian dalam waktu tidak lama proses pemekaran yang ada adalah keniscayaan pemekaran dapat berjalan kembali dengan baik dan hasil-hasilnya juga akan lebih baik. Untuk sementara moratorium dilanjutkan,” tandasnya. enilaian terhadap gagalnya pemekaran berdasarkan hasil kajian baik dari pemerintah maupun nonpemerintah dari kunjungan kerja yang dilakukan anggota dewan ke daerah-daerah pemekaran. Dalam kajian itu menunjukan bahwa pemekaran wilayah masih perlu disempurnakan dari sisi aturan. “Kami melihat banyak sekali dampak negatif pada ekonomi daerah dari pada bertumbuh dengan baik,” tambahnya. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpendapat, moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang disepakati Presiden dengan DPR tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, penghentian pemekaran daerah harus dilakukan melalui revisi Undang- Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Sebenarnya moratorium ini memang lemah secara hukum.Tetapi, bisa dilakukan karena secara normatif 83% daerah otonomi baru hasil pemekaran gagal dan hanya membebani APBN,” katanya. Dengan aturan moratorium lemah, maka usul pemekaran yang terus ada tidak bisa dihentikan maupun dilarang karena bisa dianggap menyalahi undang-undang. Karena itu, yang paling mungkin dilakukan adalah memperketat syarat pemekaran itu. “Kalau pun pemekaran itu mau dihentikan secara permanen, maka harus dilakukan revisi UU 32/2004 dengan memasukkan pasal khusus penghentian.Sebab, ini harus melalui kajian secara politik, hukum, keamanan, dan juga aspek ekonomi,” tegasnya. Dalam kondisi seperti ini, dia menambahkan, pembuatan grand design penataan daerah menjadi kata kunci dan seharusnya menjadi prioritas utama untuk dibahas pemerintah dan DPR. Apalagi dalam waktu bersamaan terus muncul usulan pemekaran daerah baru. Dia juga menambahkan prosedur pemekaran daerah masih rancu karena dilakukan melalui dua pintu,yakni melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR. Mestinya, usulan pemekaran ini cukup melalui pintu Kemendagri sehingga tidak terjadi kebocoran dan politisasi dalam pemekaran daerah tersebut. “Selama ini,kalau gagal melalui kemendagri, lalu daerah yang ingin mekar masuk melalui DPR. Ini mestinya tidak bisa lagi agar risiko banyak daerah yang gagal tidak semakin menumpuk. Sebab, pembentukan melalui dua pintu membuat pemekaran itu disusupi banyak muatan politis dan kepentingan tertentu,” tegasnya. Selain itu, kegagalan daerah hasil pemekaran juga disebabkan lemahnya kinerja Dewan Pemantau Otonomi Daerah (DPOD). Mestinya, DPOD lebih aktif melakukan cross check ke lapangan, sehingga pemekaran daerah dan evaluasinya tidak sekedar berdasarkan informasi dari kabupaten, kota, maupun provinsi. Adapun kelemahan daerah pemekaran baru terletak pada tiga aspek, yakni lemahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam birokrasi pemerintahan daerah, kondisi infrastruktur pemerintahan daerah masih buruk dan tidak ada sumber daya alam memadai untuk dikelola. “Makanya, pemekaran daerah yang selama ini dilakukan membuat beban APBN bertambah. Daerah pemekaran ini kan terus mendapat suntikan dana pusat, baik dalam bentuk DAU (dana alokasi umum) maupun DAK (dana alokasi khusus),” ujarnya. (SI)
BERITA TERKAIT:
|