- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Di Sumut Ada Daerah Pemekaran DAU-nya Lebih Besar dari PAD
MEDAN (EKSPOSnews): Kepala Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Eddy Syofian tidak menampik adanya daerah pemekaran di provinsi ini yang dana alokasi umum (DAU)-nya lebih besar ketimbang PAD.
“Itu artinya, dari pendapatan wilayahnya saja sudah tidak bisa untuk mengurus rumah tangganya,” ujarnya di Medan Kamis 14 Juli 2010. Menurut dia, ada daerah pemekaran yang pendapatan asli daerah (PAD)-nya tidak memadai untuk membangun daerahnya. Bahkan, tuturnya, PAD yang dihimpun habis untuk menggaji anggota legislatif. Dia menyebutkan, pemekaran di Sumut dimulai pada 1999 dan terdapat 17 kabupaten/kota yang dimekarkan. Sekarang sudah terdapat 33 kabupaten/kota yang di Sumut dan masih ada empat kabupaten/kota lagi yang masih dalam proses untuk dimekarkan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak bisa menghambat proses permohonan pemekaran di suatu wilayah. Apalagi, jelasnya, jika satu wilayah itu sudah memenuhi persyaratan pemekaran sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. “Persyaratannya masih sangat mudah. Banyak wilayah yang dengan mudahnya bermohon untuk dimekarkan dari kabupaten induk. Bahkan, di Indonesia setiap empat hari sekali ada wilayah yang meminta untuk dimekarkan,” ujarnya. Mudahnya persyaratan pemekaran wilayah inilah, menurut Eddy, menjadi pemicu bobroknya wilayah yang sudah dimekarkan. Jika ada daerah yang minta dimekarkan harusnya ada kajian yang lebih matang. “Syarat untuk pemekaran tidak sebatas mendapat dukungan dari lima kecamatan dan jumlah penduduk.” Persyaratan seperti ini, tuturnya, masih terlalu mudah. Dia berharap ke depan pemerintah harus terus melakukan evaluasi dari daerah-daerah yang telah dimekarkan, terutama pada daerah yang akan dimekarkan. Setelah itu, lanjut dia, tentu harus ada revisi UU Otda khususnya revisi tentang persyaratan untuk pemekaran wilayah.(SI/osm)
BERITA TERKAIT:
|