- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Santunan Jamsostek Pekerja Tewas Gedung Baru DPRD Sumut sebesar Rp131 Juta
MEDAN (EKSPOSnews): Dalam suasana haru, Paransen Panjaitan ahli waris almarhumah Ricardo Panjaitan karyawan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKMP) yang tewas tersengat listrik bulan lalu saat mengerjakan instalasi listrik proyek gedung baru DPRD Sumut menerima santunan jaminan kecelakaan kerja anaknya sebesar Rp 131.600.000.
Santunan tersebut diserahkan di Aula Gedung DPRD Sumut oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga disaksikan Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori di Aula DPRD Sumut. Turut menyaksikan Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PAN Kamaluddin Harahap. Usai penyerahan santunan yang turut dihadiri Kepala Biro Humas PT Jamsostek (Persero) Kantor Pusat Sarjan Lubis, Kakanwil I Herry Herland S, Kepala Cabang Medan Pengarapen Sinulingga, Kabag Operasional Ramdoni, Kabid Pemasaran Medan Sofyan, Kabid Pelayanan Parlaungan Siregar, Kabid Progsus Yosep Rizal, Tunggul Sitorus dan lainnya. Paransen Panjaitan dengan nada terbata mengucapkan terima kasih kepada jamsostek yang sudah memberi santunan kematian anaknya yang meninggal saat bekerja. Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada anggota DPRD Sumut yang hadir. “Saya tidak sangka penyerahan santunan ini dihadiri bapak-bapak (pejabat, red). Saya merasa bangga,” ujarnya lirih sembari mendoakan agar santunan yang diberikan tersebut diridhoi Tuhan untuk dimanfaatkan. Direktur Operasional PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori mengungkapkan, sebagai pekerja almarhum sudah terdaftar sebagai peserta jamsostek. Oleh karena itu, jamsostek bertanggung jawab untuk mengeluarkan santunan untuk almarhum. “Memang, finansial tidak bisa menggantikan nyawa seseorang. Namun, sebagai lembaga yang dipercaya negara ini merupakan tanggungjawab kami,” katanya. Menurut Ansyori, selama ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sumut dan DPRD Sumut mendukung penuh upaya sosialisasi program jaminan sosial bagi tenaga kerja. Apalagi program Jamsostek merupakan hak normatif tenaga kerja yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992. Dalam hal ini, pengawasan dan pembinaan terus dilakukan kepada pengusaha dan pekerja. "Bahkan, Pemprov Sumut yang didukung DPRD Sumut mengalokasikan anggaran khusus untuk pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Hingga saat ini, sejumlah perusahaan harus menghadapi tuntutan di pengadilan karena melanggar UU Jamsostek tersebut," katanya. Lebih jauh dia menjelaskan, program Jamsostek sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari segala risiko pekerjaan. Jadi ini bukan hanya sekadar terkait melaksanakan kewajiban, melainkan juga lebih pada pemenuhan hak normatif pekerja. Dia lantas mencontohkan sekitar 23 orang pekerja pertambangan yang tewas akibat kecelakaan kerja di Sawahlunto, Sumatera Barat. Ternyata para pekerja ini belum terdaftar sebagai peserta program Jamsostek. Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara Chaidir Ritonga mengungkapkan, semoga santunan tersebut dapat dimanfaatkan ahli waris dengan sebaik-baik. Sementara, Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) Medan Pengarapen Sinulingga mengungkapkan, jumlah santunan kematian yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 131.600.000. “Proyek pembangunan gedung yang berbiaya Rp171 miliar itu, sebelumnya juga pernah menelan korban, yakni, Suparman, Triyono dan Siswoyo di mana pekerja terjatuh dan diprediksi mereka mengalami cacat fungsi,” jelasnya. Dalam proyek tersebut, lanjutnya, para korban dipertanggungkan kepada program kecelakaan kerja dan kematian Jamsostek. Santunan Seperti diberitakan sebelumnya, almarhum Ricardo Panjaitan, 25, tewas pada saat bekerja dalam proyek renovasi gedung baru DPRD Sumut pada 16 Juni 2010. Santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp131,6 juta tersebut disaksikan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga kepada Paransen Panjaitan, orangtua/ahli waris almarhum di gedung DPRD Sumut, Medan. Ahli waris almarhum juga akan mendapat santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp200.000 per bulannya. Menurut Ahmad Ansyori, penyerahan santuan JKK ini diserahkan kepada ahli waris Ricardo Panjaitan yang bekerja pada proyek pembangunan gedung baru DPRD Sumut senilai Rp171,207 miliar oleh PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Masa kontrak proyek ini mulai 7 September 2009 hingga 30 November 2010. Tenaga kerja pada proyek ini kemudian didaftarkan PT Jaya Konstruksi pada 14 Januari 2010 di PT Jamsostek Cabang Medan dalam program JKK dan jaminan kematian (JK). Dalam tahap pengerjaannya, pada 16 Juni 2010 terjadi kecelakaan kerja yang menimpa Ricardo Panjaitan. Warga jalan Bunga Tanjung Pasar II Gang Pelita No 41-D Medan itu tewas saat melakukan pemasangan instalasi listrik di lantai empat gedung baru tersebut dan tersangkut di pipa air plafon. "Kami atas nama pimpinan dan keluarga besar PT Jamsostek ikut berduka dan berbelasungkawa yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Besarnya santunan tidak akan pernah sebanding dengan sesosok nyawa yang telah hilang. Kami turut berduka. Kami juga berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris almarhum," tukas Ansyori yang sedang mengunjungi kantor wilayah I dan sejumlah kantor cabang Jamsostek di Sumatera Utara. Dia juga sempat mengunjungi dua orang satpam Bank CIMB Niaga, Medan, yang merupakan peserta program Jamsostek yang dirawat karena ditembak pelaku perampokan, beberapa waktu lalu. (rel)
BERITA TERKAIT:
|