Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Jum'at, 10 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Perumahan Griya Singa Mas Siantar Lakukan Pembohongan Publik
Jansen
Warga Siantar protes Griya Mas
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Pihak PT Griya Singa Mas yang saat ini melakukan pembangunan perumahan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dinilai telah melakukan pembohongan publik telah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelumnya, Rabu 1 September 2010, Pengawas PT Griya Singa Mas, Erdi Siahaan mengaku jika perusahaan yang berkantor di Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun telah memiliki IMB dari Badan Pelayanan Ijin Terpadu (BPIT) Kota Pematangsiantar.

Namun, saat dikonfirmasi melalui Kabid Verifikasi dan Perizinan BPIT, Budiman Silalahi justru mengatakan IMB nya masih dalam tahap proses pengurusan.

“Permohonannya sudah masuk dan saat ini masih diproses, karena menunggu advis planing dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selama tidak ada advis tersebut, maka ijin belum daapt dikeluarkan,” paparnya, Kamis 2 September 2010 di ruang kerjanya.

Budiman mengatakan, permohonan IMB tersebut sepengetahuannya atas nama Jhoni Au, dan pihaknya belum ada mengeluarkan ijin dimaksud.  Dijelaskannya, dalam mengeluarkan IMB harus terlebih dahulu ada advis planing dari Dinas PU. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor : 5 Tahun 2003 Tentang Surat IMB.  Biasanya menurut Budiman, setelah ijin keluar, maka sipemohon dapat mengambil plank IMB yang telah disediakan BPIT. Mengenai berlangsungnya tahapan pembangunan, sedangkan IMB belum ada, Budiman menuturkan hal itu merupakan kewenangan dari Dinas PU.

“Untuk masalah bangunan termasuk tata ruangnya merupakan wewenang dari PU untuk menegornya jika tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PU Kota Pematangsiantar, Daniel Surbakti, ditempat terpisah mengatakan, telah melayangkan surat peringatan pertama pada PT Griya Singa Mas terkait belum adanya advis planing yang dikeluarkan pihaknya. Menurutnya, jika surat pertama itu tidak digubris akan berlanjut dengan surat kedua, dan ketiga sampai adanya dilakukan pembongkaran.

Sebelumnya, Rabu 1 September 2010 puluhan warga di lokasi pembangunan persisnya di Jalan Kabu-Kabu protes dan keberataan atas pembangunan tersebut. Ada dugaan pembangunan yang dilakukan tanpa IMB, serta menimbulkan ketidaknyamanan terhadap warga. Seperti pembangunan tembok penahan di Jalan Kabu-Kabu setinggi lima meter sampai memakan badan jalan. Selain itu, saat dilakukan pengerasan dan pemadatan tanah menimbulkan kebisingan serta beberapa rumah milik warga mengalami retak-retak. (jansen)


Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb