- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Sekitar 100 Daerah terancam Terkena Potongan DAK Tahap Berikutnya
JAKARTA(EKSPOSnews): Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan mencatat di kuartal ketiga ini, sekitar 100 daerah di Indonesia yang belum bisa menyerap Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap dua dan tiga 2009. Akibatnya, mereka terancam mendapatkan sanksi berupa pemotongan anggaran untuk alokasi DAK tahap berikutnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Mardiasmo mengatakan sebelum memberikan sanki tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pimpinan ke 100 daerah itu. "Kami akan undang terlebih dahulu, saya ingin tahu kenapa bisa seperti itu," kata Mardiamso di Departemen Keuangan, Selasa (17/11). Dia mengingatkan meski tahun anggaran berjalan sudah mendekati akhir tahun dan tutup buku kas pada 21 Desember 2009, pemerintah pusat masih bisa mentoleransi alasan. Keterlambatan penyerapan dana ini antara lain bisa karena karena musim seperti di Papua yang relatif sulit dijangkau, atau karena pengadaan yang terlambat, ada juga karena pengajukan diri seperti Sumatra Barat akibat adanya gempa Padang beberapa waktu lalu. "Ada alasan yang bisa ditolerir dan tidak bisa ditolelir, nanti kami lihat," ujarnya. Menurut catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sampai 16 November 2009, penyaluran DAK ke sejumlah daerah sudah mencapai 77,89 persen dari target APBN P 2009 atau sebesar Rp19,33 triliun. Alokasi ini untuk penyerapan tahap pertama mencapai Rp7,44 triliun atau sudah 100 persen untuk 506 daerah, kemudian penyaluran tahap II mencapai 90,95 persen atau Rp10,157 triliun untuk 442 daerah, dan penyaluran tahap ketiga baru sekitar 27,84 persen atau sebesar Rp1,73 triliun untuk 124 daerah. Pemerintah Pusat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara memiliki dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan kepada daerah dengan kapasitas fiskal dibawah rata-rata nasional. DAK diberikan tiga tahap dengan maksud untuk menghilangkan kesenjangan antara daerah di Indonesia. Tapi sesuai dengan Undang-Undang APBN bahwa bagi daerah yang tidak bisa menyerap DAK tahap sebelumnya 100 persen, maka jatah DAK pada tahap berikutnya akan dipotong.(vn/cbs)
BERITA TERKAIT:
|