- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Masih Banyak Guru Mengajar Tidak Sesuai dengan Disiplin Ilmunya
net/Ilustrasi
MEDAN (EKSPOSnews): Masih banyak guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau disiplin ilmu yang dimiliki terutama pada tingkat sekolah dasar, meski sertifikasi guru telah berjalan lebih dari dua tahun.
Pengamat pendidikan dari Universitas Sumatra Utara Zulnaidi,di Medan, Senin 5 September 2010, mengatakan, dewasa ini Indonesia masih dihadapkan pada berbagai permasalahan pendidikan. Misalnya, masalah penyebaran guru yang belum merata mau pun ketidakcocokan latar belakang pendidikan guru dengan bidang studi yang diajarnya, padahal kedua hal itu merupakan masalah yang cukup signifikan bagi dunia pendidikan. Untuk menangani masalah itu, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui penataran dan pemberian kesempatan tugas belajar kepada para guru. "Meski demikian, masih ada guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau disiplin keilmuannya. Ini harus menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah karena belakangan ini standar pendidik juga menjadi salah satu acuan untuk peningkatan kualitas pendidikan," katanya. Komitmen pemerintah terhadap penjaminan mutu makin kuat dengan lahirnya UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 tahun 2005 tentang UU Guru dan Dosen, dan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam UU dan PP itu dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimun dan sertifikasi kompetensi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. Menurut Zulnaidi, sertifikasi pendidik merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang untuk melakukan pekerjaan sebagai pendidik. Tujuan sertifikasi adalah menentukan kelayakan seseorang sebelum memasuki atau memangku jabatan profesional sebagai pendidik. Manfaat sertifikasi di antaranya melindungi profesi pendidik dari praktik-praktik tidak kompeten yang dapat merusak citra pendidik, melindungi masyarakat dari peyelenggaraan pendidikan yang tidak profesional dan bertanggung jawab. Juga menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, menjadi sarana penjamin mutu pendidik, katanya. (an)
BERITA TERKAIT:
|