- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Penanggulan Bencana Masuk Kurikulum Pendidikan
SEMARANG (EKSPOSnews): Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan memperkenalkan sejak dini penanggulangan bencana, di antaranya dengan memasukkan hal itu dalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki, di Semarang, Rabu 8 September 2010, mengatakan bahwa rencana Pemkot Semarang tersebut akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggara penanggulangan bencana, dan raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). "Dalam dua raperda tersebut mengatur hak masyarakat Kota Semarang mendapatkan informasi dan pendidikan mengenai penanggulangan bencana, di antaranya dengan memasukkan hal itu dalam kurikulum pendidikan," kata Imam yang juga sekretaris panitia khusus dua raperda tersebut. Imam mengatakan, dua raperda tersebut saat ini sudah selesai dibahas dan tinggal penyempurnaan atau "legal drafting" untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang. Untuk raperda tentang penyelenggara penanggulangan bencana, merupakan inisiatif dewan, sedangkan raperda tentang organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah, merupakan inisiatif dari Pemkot Semarang. "Sebenarnya undang-undang telah mengatur pembentukan perda di tingkat kabupaten/kota, meskipun sifatnya tidak wajib. Sementara Kota Semarang secara geografis dan geologis juga memerlukan dua perda tersebut," katanya. Kota Semarang terdapat daerah rendah yang lazim disebut Semarang Bawah yang rawan dengan banjir dan rob. Sementara Semarang bagian atas rawan dengan longsor. Menurut Imam, jika Kota Semarang memiliki dua raperda tersebut, maka penanggulangan bencana dapat dilakukan sejak dini serta dapat menekan terjadinya bencana alam. Apalagi, tambah Imam, pemerintah pusat hanya dapat menyalurkan bantuannya jika daerah memiliki BPBD. Provinsi Jawa Tengah telah memiliki BPBD. "Bantuan pusat akan turun ke daerah, dengan syarat daerah tersebut memiliki BPBD. Jika tidak, maka anggaran penanggulangan bencana dikeluarkan oleh Pemkot Semarang sendiri," katanya. Saat ini, di Kota Semarang belum memiliki BPBD dan anggaran penanggulangan bencana di bawah pos Dinas Kebakaran setempat. Oleh karena itu, jika Kota Semarang memiliki BPBD, maka penanggulangan bencana keluar dari Dinas Kebakaran. "Anggaran untuk pengesahan dua raperda tersebut telah masuk dalam APBD Perubahan 2010," katanya. (ant)
BERITA TERKAIT:
|