- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Demokrat Siantar Telat Serahkan Rekening Kampanye Rugikan Partai Lain
Jansen
Sidang gugatan terhadap Partai Demokrat Siantar yang dinilai terlambat serahkan rekening dana kampanyePEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Lanjutan sidang gugatan PDI-Perjuangan dan Partai Pekerja Pengusaha Indonesia (PPPI) terhadap tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, dan Partai Demokrat (PD) kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (9/3).
Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kedua Partai Politik (Parpol) ini, terkait rekening dana kampanye PD yang dinilai telat disampaikan ke KPU Pematangsiantar saat pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 lalu. Saksi yang diperiksa kali ini, Muslimin Akbar, mantan anggota DPRD Pematangsiantar periode 2004-2009 yang pernah melaporkan PD ke Panwaslu Sumatra Utara, karena telat menyerahkan rekening dana kampanye, namun tetap diterima KPU Pematangsiantar. Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pastra Josep Ziraluo, didampingi hakim anggota, Adi Sunoto, dan Mardison. Dari pihak penggugat, tampak hadir Ketua DPC PPPI, Sonerbin Simangunsong dan kuasa hukum para penggugat, Lita Rajagukguk dari Martin Simangunsong Advocat. Sedangkan pihak tergugat, KPU Pematangsiantar dan PD, diwakilkan kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga. Saat memberikan kesaksian, Muslimin Akbar mengatakan PD terlambat memberikan rekening dana kampanye ke KPU Pematangsiantar. Dimana, PD menyerahkan rekening kampanyenya pada 10 Maret 2009, tahun lalu. Dijelaskannya, sesuai tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU, paling lama penyerahan rekening dana kampanye partai pada 9 Maret 2009, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu. Mantan anggota dewan dari PKS ini juga menjelaskan, dengan telatnya rekening dana kampanye diserahkan, seharusnya KPU mengenakan sanksi diskualifikasi terhadap Partai Demokrat. Namun itu tidak dilakukan KPU, sehingga dia (Muslimin) mengadukan persoalan itu ke Panwaslu Sumatra Utara, tetapi tidak ditindaklanjuti KPU. “Dengan tidak didiskualifikasinya Partai Demokrat untuk mengikuti Pemilu di Pematangsiantar ini membuat ketidakadilan hukum, termasuk merugikan Parpol peserta pemilu lainnya,” ujarnya. Dijelaskan, kerugian lainnya, jika KPU tidak mendiskualifikasi Partai Demokrat, tentunya keberadaan anggota dewan akan diisi dari partai peserta pemilu lainnya, diluarPD.. Namun karena PD tidak didiskualifikasi, membuat yang seharusnya menjadi anggota dewan dirugikan. Termasuk kehilangan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat. Usai mendengar keterangan Muslimin Akbar, sidang gugatan PDIP dan PPPI terhadap PD dan KPU, akan dilanjutkan Rabu (17/3) mendatang.(jansen)
BERITA TERKAIT:
|