- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Konfercab PDIP Siantar Versi DPD Sumut Ditolak Kader
PEMATANGSIANTAR (EKPSOSNEWS) : Pelaksanaan pleno Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDI-Perjuangan Kota Pematangsiantar versi DPD Provinsi Sumut, Senin (8/3) di Medan ditolak para pengurus PAC.
Penolakan ini disampaikan melalui pernyataan sikap bersama PAC PDI-Perjuangan se Kota Pematangsiantar, dalam rapat yang digelar, Selasa (9/3). Para pengurus yang menolak, yakni Ketua PAC Siantar Selatan, Roland Napitupulu, Wakil Ketua, Ferri Pardede, Wakil Ketua PAC Siantar Utara, Chocki Pardede dan Sarbuana, Wakil Bendahara, Mangasi Tobing, Wakil Ketua PAC Siantar Timur, Sahat Sodo Sinaga. Selanjutnya, Bendahara PAC Siantar Barat, M Rivai Siregar, Sekretaris, Rupina Aruan, Wakil Ketua, Corry Purba, Wakil Ketua PAC Siantar Marihat, Suhunan Damanik, Bendahara, Romianty Simangunsong, dan Jhon Pardomuan. Ronal Napitupulu, saat didampingi pengurus PAC lainnya, Kamis (11/3), mengatakan, seluruh proses pelaksananan rapat pleno PAC tidak dilaksanakan sesuai dengan SK 453 dan terkesan dipaksakan untuk tujuan tertentu. Menurutnya, rapat PAC dan Konfercab dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas organisasi sesuai dengan SK 453 bab II pasal 2 poin 1-7. Namun, kenyataannya pelaksanaan pleno tidak dilaksanakan untuk tujuan mulia karena ada upaya perebutan kekuasaan dilakukan oknum pengurus PAC lainnya, tanpa mengedepankan peningkatan kualitas organisasi. Dia juga menjelaskan, belum pernah dilaksanakan rapat pleno PAC se Kota Pematangsiantar untuk menyepakati jadwal pelaksanaan sesuai SK 453 bab IV pasal 1. Selain itu pelaksanaan rapat PAC yang dilakukan beberapa oknum pengurus PAC dinilai melanggar wewenang sidang rapat dalam bab VI pasal 12 ayat 1 poin E. Ada pelanggaran kriteria calon ketua atas nama Timbul Marganda melanggar bab IX tentang tata cara meilih pengurus partai sesuai pasal 21 ayat 1 poin D. Isinya disebut yang dapat dipilih dan ditetapkan menjadi ketua atau pengurus DPC adalah anggota partai yang sekurang-kurangnya tiga tahun (secara terus menerus) menjadi anggota, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Sementara itu, KTA Timbul Lingga, dengan nomor 3625.23.05.04.11.2007 yang dikeluarkan tanggal 11 November 2007 ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC PDI-Perjuangan. “Kami menyatakan sesuai tata cara memilih pengurus partai telah menyalahi aturan. Karena calon tersebut belum genap tiga tahun, sehingga mendesak pencalonan Timbul Lingga harus dibatalkan,” sebut Ronald. Sementara itu, M Rivai menjelaskan dalam pelaksanaan pleno PAC dan Konfercab versi DPD Sumut tidak melibatkan pengurus yang sah. Hal lain yang dijelaskannya, tidak adanya daftar hadir, notulen, dan berita acara pada pelaksanaan rapat pleno PAC disampaikan ke DPC, sesuai bab VIII pasal 20 ayat 1 dan 2. Dia juga menegaskan konfercab versi DPD PDI-Perjuangan Sumut dinilai cacat hukum, karena tidak dihadiri beberapa pengurus PAC seperti Siantar Selatan, Siantar Timur, Siantar Barat, dan Siantar Marihat. Ini termasuk tidak hadirnya DPC PDI-Perjuangan Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan Konfercab untuk memberikan laporan pertanggung jawaban, merumuskan program kerja partai, dan memilih DPC. Dia juga menyampaikan, banyak rekayasa pelaksanaan pelno PAC dan Konfercab serta surat yang dikirimkan ke DPD dan DPP, namun hingga saat ini tidak ada klarifikasi dilakukan kedua tingkatan kepengurusan PDI-Perjuangan tersebut. "Kami juga mengetahui hingga hari ini DPC periode 2005-201 belum ada memberikan laporan pertanggungjawaban di Konfercab, sehingga belum demisioner, “ tandasnya. Mengenai sikap pengurus PAC ini, intinya meminta agar dilakukan klarifikasi seluruh pelaksnaan rapat PAC, pleno PAC, dan Konfercab versi DPD. Termasuk membatalkan semua keputusan yang dihasilkan, sebelum mengundang pengurus DPC PDI-Perjuangan periode sebelumnya. Para pengurus PAC ini juga menegaskan sebelum ada klarifikasi, masih mengakui kepengurusan DPC PDI-Perjuangan Kota Pematangsiantar periode 2005-2010 yang dipimpin Lingga Napitupulu. Rivai juga menambahkan, bukti-bukti pendukung dalam surat pernyataan sikap pengurus PAC yang menolak ini telah dilampirkan dan dikirim ke DPP PDI-Perjuangan di Jakarta. Selain itu, surat pernyataan penolakan ini juga disampaikan ke DPC dan DPD PDI-Perjuangan.(jansen)
BERITA TERKAIT:
|