- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Ketua DPRD Siantar Membandel, Tolak Rencana Pelantikan Hulman 15 September
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Rencana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Hulman Sitorus- Koni Ismael Siregar, yang akan dilaksanakan pada 15 September 2010, menuai penolakan dari Ketua DPRD Pematangsiantar, Marulitua Hutapea dan Wakil Ketua Zainal Purba. Sementara itu, Timbul Lingga, yang juga Wakil Ketua DPRD menyetujui adanya rencana pelantikan terhadap pasangan terpilih tersebut pada Pemilukada 9 Juni lalu.
Sesuai dengan rapat yang digelar di Pemprovsu, Selasa 7 September 2010 dipimpin Asisten I, Hasiholan Silaen dan Kabiro Otonomi Daerah (Otda), Bukti Tambunan, direncakanan pelantikan wali kota dan wakil wali kota periode 2010-2015 tersebut dilaksanakan 15 September di gedung DPRD Kota Pematangsiantar. Rapat ini dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi-fraksi, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota, Donver Panggabean, unsur Muspida, KPU Pematangsiantar, dan Panwaslu. Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, M Rifai Siregar, Wakil Ketua Fraksi Kebangsaan EB Manurung, dan Kabiro Otda, Bukti Tambunan saat dihubungi secara terpisah menyatakan, dalam hasil rapat tersebut dijadwalkan pelantikan pada 15 September ini. Termasuk adanya sikap penolakan dari Marulitua dan Zainal Purba terhadap rencana pelantikan tersebut. Menurut Rifai Siregar, pelantikan akan dilaksanakan melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Timbul Lingga. Sementara itu, Marulitua dan Zainal Purba menolak adanya rencana pelantikan. “Karena Timbul Lingga menerima maka akan memimpin sidang paripurna tersebut,” ujarnya. Adanya surat yang ditanda tangani Timbul Lingga mengenai sikap pimpinan DPRD yang tidak memproses pelantikan Hulman-Koni (Hoki), menurut Rifai sudah ada penjelasan dari Mendagri jika persyaratan pasangan tersebut telah sesuai ketentuan untuk dilantik. Anggota Komisi III ini juga menegaskan, jikapun nantinya ada ditemukan tindak pidana terhadap persyaratan Hoki, hal itu diserahkan sepenuhnya pada lembaga penegak hukum. “Jikapun nantinya ada ditemukan permasalahan dapat diproses secara hukum, namun yang penting pelantikan terlebih dahulu dilakukan,” paparnya. Sementara itu, EB Manurung mengatakan, penolakan dari dua unsur pimpinan dewan itu karena menilai prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai pengangkatan Hoki belum memenuhi persyaratan. Sehingga tidak bersedia memfasilitasi dan melaksanakan paripurna istimewa tersebut. Ditempat terpisah, Marulitua Hutapea berpendapat, sepanjang tidak sesuai aturan perundang-undangan makan pihaknya tetap menolak rencana pelantikan Hoki. ‘Jika memang Timbul Lingga punya hak dan kemampuan untuk memimpin sidang paripurna tersebut, maka saya persilahkan untuk melaksanakan sidang tersebut,” sebut politisi dari Partai Demokrat ini. Sedangkan adanya sikap Timbul Lingga menyetujui rencana pelantikan, Marulitua mengaku kurang memahami maksud dan tujuannya. Namun, menurutnya Timbul Lingga yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Pematangsiantar itu tidak konsekuen dan tegas terhadap kesepakatan pimpinan DPRD sebelumnya menyangkut pelantikan Hoki. Dia juga menambahkan, dalam rapt itu agendanya langsung mengenai rencana pelantikan, tidak ada dibicarakan mengenai prosesnya selama ini, termasuk adanya sikap ‘penokan’ dari unsur pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar. (jansen)
BERITA TERKAIT:
|