Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Jum'at, 10 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Ketua DPRD Siantar Adukan Anggota KPU ke Poldasu
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Marulitua Hutapea, mengadukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Batara Manurung ke Polda Sumut, Selasa  7 September 2010.

Marulitua saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan telah membuat pengaduan, terkait pencemaran nama lembaga legislatif yang dilakukan Batara Manurung saat rapat koordinasi di Pemprovsu, Selasa 7 September 2010 pagi. Termasuk menyatakan tidak ada hak dan wewenang DPRD dalam proses pelantikan wali kota dan wakil wali kota periode 2010-2015.

Dikatakannya, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilukada itu memberikan pernyataan jika lembaga DPRD hanya sebatas ‘stempel’ pos terkait proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Hulman Sitorus-Koni Ismael Siregar.

“Pernyataan seperti itu jelas ‘melecehkan’ DPRD, makanya sebagai Ketua Dewan saya membuat pengaduan resmi untuk menjaga nama baik lembaga ini,” paparnya.

Menurutnya, kalimat ‘stempel pos’ itu tidak sewajarnya diungkapkan dan lebih bijak jika kalimat itu diperhalus. Marulitua juga menegaskan, seharusnya Batara Manurung tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu dan terkesan menghina DPRD sebagai salah satu lembaga resmi negara yang diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Politisi Partai Demokrat ini berpendapat hal itu jelas melanggar pasal 207 tentang penghinaan terhadap lembaga negara, dimana keberadaan DPRD ada undang-undang yang mengaturnya.

Batara Manurung yang coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum berhasil dihubungi karena dalam keadaan tidak aktif. Sedangkan Ketua KPU Pematangsiantar, Rajaingat Saragih yang dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait informasi pengaduan Ketua DPRD tersebut tidak ada memberikan jawaban.

Sementara itu, informasi yang dihimpun jika pertemuan di Pemprovsu mengenai agenda pelantikan Hulman-Koni (Hoki) diwarnai perdebatan sengit. Pasalnya Ketua DPRD Marulitua Hutapea dan Wakil Ketua, Zainal Purba menolak adanya rencana pelantikan Hoki pada tanggal 15 September ini. Hanya Timbul Lingga sebagai Wakil Ketua DPRD yang menyetujuinya dan bersedia memimpin sidang paripurna istimewa dalam pelantikan tersebut. (jansen)

Share |
BERITA TERKAIT:
SADARLAH HAI KAU MARULITUA HUTAPEA DAN ZAINAL PURBA,KARENA KEMENANGAN HOKI JUGA PILIHAN RAKYAT SAMA DENGAN DIRIMU DAN PELAKSANAAN PELANTIKAN HARUS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KEINGINAN RAKYAT SIANTAR BUKAN MENGIKUTI KEINGINAN KALIAN BERDUA...SADARLAH..SADARLAH...

Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb