- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Pelantikan Wali Kota Siantar Terancam Batal
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Rencana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Pematangsiantar periode 2010-2015, Hulman Sitorus-Koni Ismael Siregar pada tanggal 15 September 2010 kemungkinan terancam batal.
Pasalnya, unsur pimpinan DPRD yakni Ketua Marulitua Hutapea, dan Wakil Ketua Zainal Purba mengaku, hingga saat ini belum ada agenda untuk melaksanakan sidang paripurna mengenai pelantikan tersebut. “Apabila pelantikan dilakukan di Pematangsiantar, hingga saat ini belum ada agenda paripurna,” ujar Marulitua, Rabu 8 September 2010 di ruang pimpinan dewan. Dia mengatakan, menyangkut segala sesuatu di DPRD ada penjadwalan yang biasanya dibahas Badan Musyawarah (Banmus). Sehingga menurutnya, bukan Gubernur Sumatra Utara yang menentukan jadwal pelantikan, melainkan internal DPRD. Maruli juga menegaskan tidak ada intervensi terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut. Karena hingga saat ini DPRD belum ada mengagendakan paripurna pelantikan. Mengenai adanya kemungkinan surat keluar dari DPRD terkait undangan pelantikan dan hanya ditanda tangani Wakil Ketua DPRD, Timbul Lingga, Marulitua menegaskan hal itu tidak sah. Menurutnya, jika Wakil Ketua yang menandatangani biasanya harus ada pedelegasian dari Ketua DPRD, ataupun bersangkutan berhalangan karena sakit. “Jika hal itu tidak dilakukan akan dilaporkan ke proses hukum karena tidak sah,” sebutnya. Sedangkan adanya kemungkinan pelantikan dilaksanakan di kantor Gubsu, menurutnya menjadi pertanyaan karena untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) disampaikan dari wali kota sebelumnya pada wali kota yang dilantik. Dijelaskannya, jika memang serah terima dari Pelaksana Harian (Plh) wali kota pada wali kota baru jelas tidak mungkin. Karena SK penunjukkan Donver Panggabean sebagai Plh wali kota hanya sebatas telegram dan pihaknya belum ada menerima tembusan surat tersebut. Maruli juga menjelaskan, menolak pelantikan itu karena menilai penerbitan SK Mendagri mengenai pengangkatan Hulman-Koni (Hoki) tidak sesuai prosedur yakni usulan dari DPRD Pematangsiantar. Sementara itu, Zainal Purba menambahkan, pihaknya tidak menerima hasil rapat koordinasi di Pemprovsu, Selasa 7 September 2010 mengenai rencana pelantikan Hoki tanggal 15 September. Politisi dari PAN ini juga menegaskan rencana pelantikan bukan keputusan dalam rapat tersebut, melainkan kesimpulan yang selanjutnya disampaikan pada Gubsu. (jansen)
BERITA TERKAIT:
|