- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Komisi VIII DPR Desak Penerbitan PP CSR
MEDAN (EKSPOSnews): Kendati sudah ada Undang-undangnya, Corporate Social Responsbility (CSR) masih belum memberi manfaat bagi warga sekitar. Penyebabnya karena aturan pelaksanaanya belum ada sampai sekarang.
"Masing-masing perusahaan menafsirkan sendiri bagaimana pelaksanaan CSR di lapangan. Sebab patokannya tak jelas dalam UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, apakah dari laba, penjualan atau yang lainnya. Harus ada aturan yang jelas, tegas dan lugas,"kata Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding kepada wartawan di sela-sela kunjungannya di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Begitu besaran persentase menurut dia, tidak diatur jelas, antara satu sampai lima persen sehingga bisa ditafsirkan sesuka hati. Dalam UU hanya disebutkan dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Untuk itu, lanjut Abdul Kadir Karding, Komisi VIII pada masa persidangan berikutnya segera menggelar rapat bersama Komisi IV, VI dan XI untuk membahas CSR. "Kami akan usulkan agar DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan turunan UU, yakni peraturan pemerintah,"tuturnya. PP itu nantinya selain memuat sanksi yang tegas, juga harus memuat formulasi CSR, mulai dari persentase, dasar penetapan, dan digunakan untuk apa saja. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Medan Amri Siregar mengaku sudah mengalokasikan CSR untuk warga sekitar. "Kami menyalurkannya semata-mata karena kepedulian terhadap warga sekitar kebun. Sebab, sampai sekarang kami tak punya pegangan bagaimana aturan main CSR," ujarnya. Ia menyebutkan program kemitraan yang disalurkan PTPN III pada 2007,2008 dan 2009 sebanyak Rp67.981.318.238. Sedangkan program bina lingkungan tahun 2007, 2008 dan 2009 sebanyak Rp71.657.109.107. "Untuk sementara patokan CSR belum ada, kami masih menggunakan aturan lama,"tukasnya. Dia mendesak PP CSR segera diterbitkan agar ada pegangan perusahaan. Siregar mengusulkan ada kategorisasi perusahaan dalam menyalurkan CSR. "Jangan disamaratakan, sebab kondisinya pasti berbeda-beda, jadi harus dibuat grade-nya. Jadi yang sehat misalnya, bisa dipatok lima persen, yang lainnya bisa empat, tiga atau satu persen, sedangkan yang merugi, jangan dipaksa menyalurkan lima persen,"paparnya. Ditanya pendapatnya apa yang menjadi dasar penetapan CSR, Siregar menyebutkan ada beberapa opsi, antara lain dari laba setelah dikurangi pajak, laba sebelum pajak, penjualan kotor dan penjualan bersih. "Masing-masing ada konsekwensi jika dijadikan dasar penetapan CSR. saya kira pemerintah akan mempertimbangkan mana yang terbaik," ujar Siregar. Ketua Komisi VIII berjanji akan memperjuangkan penerbitan PP CSR ini. "Tidak bisa ditunda lagi, sebab pembangunan bukan hanya tugas pemerintah, tapi semua pihak, termasuk perusahaan. Bagaimana peran mereka, itu harus diatur dengan jelas, jangan ditafsirkan sendiri-sendiri,"tukasnya. CSR diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas, pasal 74 ayat 1 menyebutkan PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU PT ini tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR dan sanksi bagi yang melanggar. Peraturan lain yang menyinggung CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 b menyatakan ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Meskipun UU ini telah mengatur sanksi-sanksi secara terperinci terhadap badan usaha atau usaha perseorangan yang mengabaikan CSR (Pasal 34), UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN juga mengatur tentang CSR. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. CSR milik BUMN diterjemahkan menjadi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).(rel) |