- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Perjuangan Sumut Mendapatkan Bagi Hasil Perkebunan Masih Jauh
MEDAN (EKSPOSnews): Perjuangan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) untuk memperoleh bagi hasil dari perkebunan tampaknya masih panjang. Soalnya, untuk merealisasikan bagi hasil dari sub sektor perkebunan membutuhkan pejuangan panjang dengan mengamandemen sejumlah undang0undang antara lain UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Anggota Komisi VIII DPR RI asal Sumut, Hasrul Azwar kepada Bisnis menegaskanakan terus memperjuangkan adanya bagi hasil sub sektor perkebunan bagi daerah. Masalahnya, Sumut tidak memiliki sumber daya selain kebun sawit, karet dan kakao. Demikian juga sejumlah daerah lain di Indonesia tidak memiliki areal pertambangan dan kehutanan yang dapat dibagi hasilk. "Kalau pertambangan, dan kehutanan Sumut sudah tidak punya, akibatnya tidak ada bagi hasil dari pertambangan dan kehutanan yang dapat menopang biaya pembanguan daerah inui,"ujarnya. Pasal 11 UU 33 Tahun 2004 menyebutkan bagi hasil bersumber pajak dan sumber daya alam. Pajak dirinci Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi. Sumut memiliki perkebunan terluas di Indonesia, mulai dari milik BUMN, swasta lokal, swasta asing dan masyarakat. "Sumut tidak memperoleh apa-apa, semua dibawa ke Jakarta, selain PBB dan pajak kendaraan bermotor. Sementara, yang tinggal di daerah hanyalah kerusakan jalan dan dampak sosial lainnya,"kata Hasrul Azwar. Iskan Qolba Lubis, anggota Komisi VIII yang juga dari Sumut berpendapat serupa. Ia menilai kebanyakan perkebunan hanya mencari keuntungan di Sumatra Utara. Perusahaan menggunaan infrastruktur jalan daerah, namun kepedulian untuk memperbaikinya sangat minim. "Seperti di Padang Lawas, PTPN sebagai salah BUMN perkebunan sudah lama beroperasi di sana, namun, warga sekitar tidak merasakan manfaat kehadiran perusahaan,"ujarnya. Hasrul Azwar melihat peluang daerah untuk menikmati bagi hasil dari perkebunan hanya melalui Corporate Social Responsibility (CSR). "Untuk itu perlu aturan yang jelas, tegas, dan lugas mengenai CSR. Peraturan Pemerintah mengenai CSR harus segera diterbitkan,"tegasnya. CSR, lanjut Hasrul, antara lain harus digunakan untuk membangun jalan, sekolah dan fasilitas kesehatan di sekitar perkebunan, selain bantuan soial ekonomi. "Penerima CSR harus transparan, jangan dari tahun ke tahun itu-itu saja. PP CSR nantinya hendaknya mengatur keterlibatan pemerintah daerah, apakah dalam memberi rekomendasi siapa yang layak dibantu dan untuk apa,"paparnya. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Rustam Efendy Nainggolan mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan perkebunan bagi daerah itu. Padahal ada tiga BUMN besar yang beroperasi di sana, yakni PTPN II, PTPN III dan PTPN IV. "Kami telah mendesak agar bagi hasil perkebunan diberikan untuk Sumut. Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, alangkah baiknya jika perusahan sendiri atas kesadaran sendiri membantu daerah dimana perusahaan itu beroperasi," tuturnya. Direktur Utama PTPN III Amri Siregar mengatakan BUMN tak bisa sesuka hati menggunakan dana yang dimilikinya. "Ada aturan mainnya, sebab PTPN merupakan perseroan terbatas. Jika pemegang saham, dalam hal ini pemerintah pusat memutuskan A, manajeman pasti akan ikut A juga,"tandasnya. Ia membantah jika PTPN tidak peduli dengan kepentingan daerah dan lingkungannya. Dia mencontohkan banyak kantung-kantung produksi dibuka di daerah terpencil, dan memberikan gaji yang memadai dibandingkan dengan perusahaan sejenis. “BUMN perkebunan itu sudah tinggi kepeduliannya kepada karyawan dan masyarakat sekitar lewat pemberian bonus dan program bina lingkungan,” tuturnya. Agar daerah bisa memperoleh dividen atau pembagian keuntungan PTPN, maka Siregar mengusulkan pemda harus ikut sebagai pemegang saham, melalui pembelian saham perseroan. "Beberapa BUMN perkebunan akan masuk bursa, menjual saham ke publik, peluang ini bisa dimanfaatkan pemda untuk memiliki saham PTPN. Pembagian dividen bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya. (rel)
BERITA TERKAIT:
|