- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
CPNS Gate Siantar, Poldasu dan Kejari Diadukan ke Satgas Mafia Hukum
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnesw) : Hingga saat ini belum ada kejelasan dari penuntasan kasus 19 CPNS tahun 2005 Kota Pematangsiantar. Meskipun sebelumnya, penyidik Poldasu telah tiga kali mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, namun kasus tersebut belum juga dikatakan P21 (lengkap).
Menyikapi hal ini, pelapor kasus dugaan manipulasi 19 CPNS Gate, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (Lepaskan), Jansen Napitu merasa kesal dan kecewa, terhadap proses hukum perkara yang tak kunjung selesai, meksipun sudah berjalan 3 tahun lebih. Saat ditemui di kantornya Senin (8/3), Jansen Napitu mengaku, kalau ia sudah melayangkan surat pengaduan ke Satgas Mafia Hukum RI di Jakarta, terkait dugaan persekongkolan antara penyidik Poldasu dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Pematangsiantar, dengan tersangka CPNS Gate, yaknia RE Siahaan (Walikota Pematangsiantar), Tanjung Sijabat dan Morris Silalahi. “Ada dugaan konspirasi dan mafia kasus, terbukti hingga saat ini tidak diketahui bagaiman prosesnya,” ujar Jansen. Menurutnya, ini mendasari DPP Lepaskan melayangkan surat pada Satgas Mafia Hukum, Kapolri, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan sebagainya, mengenai kinerja Poldasu dan Kejari setempat terkait kasus ini. Jansen mengatakan, surat tersebut telah dikirimkannya kemarin, karena alasan dari lembaga penegak hukum dinilai mengada-ada, sehingga pengembalian berkas sudah 3 kali dilakukan. Dikatakannya, surat ini juga disampaikan pada Kapoldasu yang baru, termasuk menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut, termasuk menindak anggotanya yang diduga menjadi mafia hukum. Jansen juga meminta Satgas Mafia Hukum, segera memproses pengaduan DPP Lepaskan, serta melakukan tindakan tegas terhadap penyidik yang menangani perkara CPNS Gate. Melalui surat pengaduannya nomor 66.5/DPP-LEPASKAN/III/2010, Jansen selaku pelapor menduga, permintaan JPU pada penyidik dinilai tidak masuk akal dan keengganan penyidik untuk memenuhi permintaan JPU. “Disinyalir sebagai bentuk persekongkolan, yang tujuannya agar tersangka tidak dapat diadili,” tandasnya.. Adapun permintaan JPU yang dinilai tidak masuk akal itu seperti permintaan pada penyidik untuk memeriksa saksi mahkota, almarhum Tagor Batubara SH yang sudah meninggal dunia. Dimana, saat penerimaan CPNS tahun 2005, Tagor Batubara menjabat Sekda Pematangsiantar sekaligus Ketua panitia penerimaan CPNS. Termasuk meminta surat asli dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas pencabutan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke 19 CPNS tersebut. Menurutnya, seharusnya penyidik mampu memberikan permintaan JPU, tentang surat asli pencabutan NIP dimaksud, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKN, sekaligus untuk memperjelas kedudukan pencabutan NIP 19 CPNS Gate tersebut. Petunjuk JPU tentang barang bukti surat dalam bentuk asli terhadap tersangka Drs Morris Silalahi dan Drs Tanjung Sijabat, dikatakan Jansen, petunjuk itu kurang tepat diberikan JPU pada penyidik. Karena yang disangkakan pada tersangka yakni pelanggaran terhadap UU nomor 28 tahun 1999 dan bukan pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat. “Untuk surat asli, seharusnya penyidik bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, untuk menguatkan fotocopy surat tersebut,” sebutnya. Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Bachtiar Djafar mengatakan, pengaduan ke Satgas Mafia Hukum merupakan hak dari Ketua DPP Lepaskan, Jansen Napitu sebagai warga negara. Hanya saja, menurutnya dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan.(jansen)
BERITA TERKAIT:
|