- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Proyek Bermasalah di Siantar Bakal Diadukan Dewan ke Jaksa
PEMATANGSIANTAR (EKPOSnews) : DPRD Kota Pematangsiantar melalui Komisi III bidang pembangunan akan melaporkan pengerjaan proyek pembukaan Jalan Bah Kora II tembus Jalan Manunggal Karya, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III, EB Manurung, Rabu (10/3) saat meninjau kembali proyek tersebut bersama anggota dewan, Ida Simbolon, Fernando Maurits Siahaan, Kiswandi, dan Thomas Hardi. Menurutnya, dari hasil peninjauan, dilakukan pengerjaan dengan mengurangi volumenya dan tidak sesuai dengan gambar perencanaanya. Pencurian volume ini tampak atas pengerjaan saluran drainase di jalan tembus tersebut, sehingga sebagian bangunannya mulai roboh, termasuk bagian atas lantai. Selain itu, proyek berbiaya Rp800 juta ini dinilai pengerjaannya dikategorikan keterlaluan dengan kondisi dilapangan. Ini termasuk dilanjutkannya pengerjaan penimbunan setelah sebelumnya Komisi III juga melakukan peninjauan. “Proyek ini pasti akan kami laporkan ke Kejatisu, karena bangunan drainasenya hampir rusak sekitar 50 persen,” sebut Ketua Partai Buruh Kota Pematangsiantar ini. EB Manurung juga menegaskan jika pembayaran sudah sepenuhnya dilakukan, sedangkan pengerjaan belum selesai merupakan proyek fiktif. Dan menurutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat seharusnya menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud. Menurutnya, anggaran untuk proses pengerjaan proyek ini terkesan tumpang tindih. Dimana, bekas bongkaran bangunan dan tanah berasal dari salah satu SD, yang anggarannya sudah dialokasi untuk membuang galian. Namun, justru galian tersebut ditimbun diatas proyek tersebut, yang anggaran penimbunannya juga ada ditampung. “Artinya ini anggarannya tumpang tindih, dengan pengerjaan seperti ini Kadis Pekerjaan Umum (PU) tidak layak dipercaya dan harus diganti. Dikatakannya, Walikota Ir RE Siahaan seharusnya mengganti Kadis PU, yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Ir Adres Taringan, dengan melihat kondisi pengerjaan proyek tahun 2009. Salah seorang warga, Jhonny Siregar mengatakan, awalanya proyek ini dilaksanakan, tanpa ada ganti rugi dari sipemilik tanah. Namun, hingga saat ini pengerjaannya belum juga selesai. Mantan anggota DPRD periode 2004-2009 ini menambahkan, sesuai hasil rapat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kantor Camat Siantar Marihat tahun sebelumnya, disepakati pengerjaan akan dilaksanakan sampai selesai. ”Namun, pengerjan ndilapangan juga belum selesai, artinya ini dikatakan proyek mubazir,” ujarnya. Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemukan dilokasi proyek, Kondar Pohan mengaku disuruh untuk melakukan penimbunan tanah. Mengenai siapa yang mengerjakan proyek ini menurutnya bernama Langggiung Siahaan. Beberapa warga yang berada dilokasi proyek menilai pengerjaan yang dilakukan terkesan mubazir. Termasuk kondisi pengerjaan bangunan drainase dinilai asal-asalan, sehingga sudah banyak yang mengalami kerusakan.(jansen)
BERITA TERKAIT:
|