Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Jum'at, 10 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Gawat! 345 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
JAKARTA(EKSPOSnews): Migrant Care, Kontras, dan Infid mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 345 kasus warga negara Indonesia (WNI), termasuk buruh migran di Malaysia yang terancam hukuman mati.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, besarnya jumlah WNI yang akan divonis hukuman mati di Malaysia membuktikan minimnya tindakan advokasi pemerintah terhadap WNI yang dituduh melanggar hukum.

”Apa betul mereka layak divonis hukuman mati? Ini perlu diperjelas oleh pemerintah. Kalaupun iya, harus sudah dicek apakah semua hak mereka telah dipenuhi,” kata Haris Azhar di Jakarta Jumat 20 Agustus 2010.

Haris menilai bahwa situasi di atas adalah situasi yang luar biasa bagi penegakan hak asasi manusia (HAM) untuk WNI di Malaysia. Dia mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri diplomasi politik serumpun dengan Malaysia dalam perlindungan warga negara.

”Diplomasi politik itu hanya merupakan ilusi dan harmoni semu saja. Warga negara kita di sana tidak jelas nasibnya,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Program Infid Wahyu Susilo mengatakan dalam kasus tersebut Kedutaan Besar RI di Malaysia selama sebelum dijatuhkannya vonis terkesan menutupi-nutupi agar tidak terekspos ke publik. Kedutaan yang seharusnya memberikan perlindungan. ”Setelah divonis seperti ini baru meminta keringanan hukuman,” katanya. (ok)



Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb