- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Dirut PT MJM Janji Tidak Akan Abaikan Jamsostek
MEDAN (EKSPOSnews): Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan, atas indikasi kesalahan yang dilakukannya, Jony, Direktur Utama PT Multi Jaya Mandiri (MJM) akhirnya menyerah di depan majelis hakim.
Dia bermohon agar diringankan dari hukuman, bahkan dirinya berjanji tak akan lagi mengangkangi aturan ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kelak sebagaimana amanat UU No 3 tahun 1992. “Saya pun masih niat untuk membayarkan hak korban (almarhum Khairil) pada keluarganya, Pak hakim. Kedepannya juga, saya janji tak akan lagi membiarkan pekerja untuk tidak masuk jamsostek,” ungkap pria 30 tahun itu memberikan keterangannya di depan majelis hakim, pimpinan Iketut Sudira, Rabu 1 September 2010. “Jadi waktu itu kamu (Jonny-red) memang tidak punya niat untuk membayarkan kewajibanmu itu ya?” Tanya hakim yang langsung dijawab Jonny dengan spontan. “Punya Pak. Cuma, waktu itu keluarga korban kan memberikan kuasa kepada pihak ketiga. Jadi, saat saya mau kasih hak korban tersebut, pihak ketiga itu tidak datang-datang menemui saya,” sangkalnya. Lebih lanjut diakui pemilik pabrik plastik di Jalan Setia Ujung No.28 KM 13,8 Mulio Rejo Sunggal, Deli Serdang itu, sebab kematian almarhum Khairil, bukanlah seperti apa yang dijelaskan keluarga korban sebelumnya, yakni tewas karena sengatan listrik. “Tetapi terjatuh Pak Hakim. Itu saya ketahui dari pekerja saya yang melihatnya langsung. Lagian, kalau dia (Khairil) terkena sengatan listrik, tak mungkin lukanya lembam di bawah kepala,” tuturnya. Soal upah yang isunya diberikan tidak layak per hari, “Itu juga tidak benar Pak. Kkami upahi Rp40 ribu, bukan Rp25 ribu.” Dijelaskannya, dari kasus ini, dirinya sangat tidak menyangka mengapa bisa berakhir di meja hijau. “Kalau saya tahu dampaknya bisa seperti ini, tidak mungkin pekerja tidak dimasukkan jamsostek. Jadi, kedepannya, takkan adalagi yang tidak masuk jamsostek bila mau bekerja,” ujarnya. Setelah mendengar keterangannya, untuk mendengar tuntutan jaksa, hakim pun menunda persidangan hingga, Senin 20 September 2010 mendatang. Usai sidang, pernyataan Jonny yang akan membayarkan hak almarhum Khairil, yang tewas karena kecelakaan kerja, pun dikuatkan kuasa hukumnya, CP Siregar. “Secepatnya akan kita lakukan. Sebenarnya juga, bukan baru sekarang kita mau membayarkannya, tapi dulu juga sudah mau terlaksana. Cuma, karena korban diwakili pihak ketiga yang tak jelas, jadinya gagal,” ungkapnya. Siregar berharap, jika hak korban sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan nanti, jaksa dan hakim dapat mempertimbangkan makna perdamaiannya kelak. “Kalau pun terdakwa (Jonny) dinyatakan bersalah dan hendak dihukum, maka berikanlah hukuman yang wajar. Bukan malah memberatkan terdakwa. Karena perdamaian kan sudah dilaksanakan. Jadi, tak ada yang musti diberatkan lagi,” harapnya. Jaksa Sani Sianturi dan Dwi Meli Nova mendakwa Jonny telah melanggar UU Nomor 3/1992 tentang Jamsostek. Itu terindikasi dari perbuatannya yang tidak memasukkan pekerja di perusahaannya sebagai peserta jamsostek. Selain itu, dirinya juga telah memberikan data fiktif jumlah karyawannya yang ikut sebagai peserta jamsostek ke PT Jamsostek. Hal itu diketahui pasca kematian Khairil, pekerjanya yang tewas setelah jatuh di lokasi PT MJM pada 6 Januari 2009. (rel)
BERITA TERKAIT:
|