Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Jum'at, 10 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Dirut PT MJM Janji Tidak Akan Abaikan Jamsostek
MEDAN (EKSPOSnews): Setelah beberapa kali menjalani proses persidangan, atas indikasi kesalahan yang dilakukannya, Jony, Direktur Utama PT Multi Jaya Mandiri (MJM) akhirnya menyerah di depan majelis hakim.

Dia  bermohon agar diringankan dari hukuman, bahkan dirinya berjanji tak akan lagi mengangkangi aturan ketenagakerjaan dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kelak sebagaimana  amanat UU  No 3 tahun 1992.

“Saya pun masih niat untuk membayarkan hak korban (almarhum Khairil) pada  keluarganya, Pak hakim. Kedepannya juga, saya janji tak akan lagi membiarkan  pekerja untuk tidak masuk jamsostek,” ungkap pria 30 tahun itu memberikan keterangannya di depan majelis hakim, pimpinan Iketut Sudira, Rabu 1 September 2010.

“Jadi waktu itu kamu (Jonny-red) memang tidak punya niat untuk membayarkan  kewajibanmu itu ya?” Tanya hakim yang langsung dijawab Jonny dengan spontan. “Punya Pak. Cuma, waktu itu keluarga korban kan memberikan kuasa kepada pihak  ketiga. Jadi, saat saya mau kasih hak korban tersebut, pihak ketiga itu tidak  datang-datang menemui saya,” sangkalnya.

Lebih lanjut diakui pemilik pabrik plastik di Jalan Setia Ujung No.28 KM  13,8 Mulio Rejo Sunggal, Deli Serdang itu, sebab kematian almarhum Khairil,  bukanlah seperti apa yang dijelaskan keluarga korban sebelumnya, yakni tewas  karena sengatan listrik.

“Tetapi terjatuh Pak Hakim. Itu saya ketahui  dari pekerja saya yang melihatnya langsung. Lagian, kalau dia (Khairil)  terkena sengatan listrik, tak mungkin lukanya lembam di bawah kepala,”  tuturnya.

Soal upah yang isunya diberikan tidak layak per hari, “Itu juga tidak benar  Pak. Kkami upahi Rp40 ribu, bukan Rp25 ribu.” 

Dijelaskannya, dari kasus ini, dirinya sangat tidak menyangka mengapa bisa berakhir di meja hijau. “Kalau saya tahu dampaknya bisa seperti ini, tidak mungkin pekerja tidak dimasukkan jamsostek. Jadi, kedepannya, takkan adalagi yang tidak masuk jamsostek bila mau bekerja,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangannya, untuk mendengar tuntutan jaksa, hakim pun menunda persidangan hingga, Senin 20 September 2010 mendatang.

Usai sidang, pernyataan Jonny yang akan membayarkan hak almarhum Khairil,  yang tewas karena kecelakaan kerja, pun dikuatkan kuasa hukumnya, CP Siregar. “Secepatnya akan kita lakukan. Sebenarnya juga, bukan baru sekarang kita  mau membayarkannya, tapi dulu juga sudah mau terlaksana. Cuma, karena korban diwakili pihak ketiga yang tak jelas, jadinya gagal,” ungkapnya.

Siregar berharap, jika hak korban sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan nanti, jaksa  dan hakim dapat mempertimbangkan makna perdamaiannya kelak.

“Kalau pun  terdakwa (Jonny) dinyatakan bersalah dan hendak dihukum, maka berikanlah  hukuman yang wajar. Bukan malah memberatkan terdakwa. Karena perdamaian kan  sudah dilaksanakan. Jadi, tak ada yang musti diberatkan lagi,” harapnya.

Jaksa Sani Sianturi dan Dwi Meli Nova mendakwa Jonny telah melanggar UU Nomor 3/1992  tentang Jamsostek. Itu terindikasi dari perbuatannya yang tidak memasukkan pekerja di perusahaannya sebagai peserta jamsostek. Selain itu, dirinya juga telah memberikan data fiktif jumlah karyawannya yang ikut sebagai peserta jamsostek ke PT  Jamsostek. Hal itu diketahui pasca kematian Khairil, pekerjanya yang tewas setelah jatuh di lokasi PT MJM pada 6 Januari 2009. (rel)



Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb