Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Kamis, 09 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Di Medan, 4 Tahun untuk Polwan Penipu
MEDAN (EKSPOSnews): Seorang oknum polisi wanita (polwan) yang bertugas di bagian Bina Mitra Polda Sumatera Utara (Poldasu) Bripka Farida Hanum,38, dihukum penjara empat tahun karena terbukti menipu tiga korbannya senilai Rp565 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai ET Pasaribu menyatakan,perbuatan Bripka Farida merupakan rangkaian pembohongan karena tidak memiliki kapasitas untuk menentukan testing atau masuk kepolisian.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum selama empat tahun penjara dan dipotong selama dalam masa tahanan,” ujarnya Kamis 2 September 2010.

Menurut Pasaribu, hukuman yang dijatuhkannya itu setelah mereka memeriksa keterangan saksi-saksi dan alat bukti serta tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siata Hia.

“Saya keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding,” ujar Farida.

Putusan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan hukuman yang diberikan JPU Siahita Hia yang meminta dihukum empat tahun penjara. Seusai persidangan, keluarga korban memprotes putusan majelis hakim dan tuntutan JPU.

Mereka menilai putusan majelis hakim terlalu ringan.“Kami akan mengajukan keberatan ke Kejagung dan MA,”ujar keluarga korban sambil berteriak.

Seorang korban Judit P Sinaga sempat melontarkan kata-kata dengan nada mengancam terdakwa. “Seharusnya, hukuman seorang penipu seperti Farida itu 10 tahun, karena maling ayam saja dihukum lima tahun. Saya akan terus mengikuti sampai PT Sumut dan MA agar kau (Farida Hanum) dihukum berat,”paparnya.

Peristiwa terjadi Oktober dan November 2007 sampai Januari hingga Februari 2008, Bripka Farida Hanum menjanjikan kepada tiga korbannya, yakni Saimin Purba, Judit P Sinaga,dan Sahat D Sinaga bisa memasukkan anak mereka menjadi Secaba Polri dan Akpol.

Farida mengaku memiliki kedekatan dan mendapatkan kepercayaan dari Mabes Polri bahwa dia bisa mengurus orang yang ingin masuk menjadi Secaba Polri dan Akpol.Untuk mengurus proses tes masuk anak korban, terdakwa meminta uang panjar terlebih dahulu dengan jumlah bervariasi. Sahat Sinaga dikenai Rp150 juta,Yudit P Sinaga dikenai Rp200 juta yang diserahkan dengan cara bertahap untuk memasukkan dua anaknya di Akpol dan Secaba Polri, sedangkan Saiman Purba menyerahkan Rp75 juta dan Rp100 juta. Seluruhnya mencapai Rp565 juta. (osm)


Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb