Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Jum'at, 10 Februari 2012
Follow: 
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Penyerahan Bantuan Program Bina Lingkungan PTPN IV tahun 2012
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Ipar Bupati Taput yang Korupsi Hanya Divonis 1 tahun 4 bulan
TARUTUNG (EKSPOSnews): Adik ipar Bupati Tapanuli Utara (Taput) sekaligus Kabag Umum dan Perlengkapan (Umper) Taput, Joni Manalu serta rekannya R Manalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Joni Manalu dikenakan denda sebesar Rp362 juta karena terbukti secara sah melakukan korupsi pengadaan pakaian dinas PNS tahun 2007 di Pemkab Taput senilai Rp373. 233.831.

Menurut hakim yang dipimpin Gosen Butarbutar dalam putusannya mengatakan, Joni Manalu dan R Manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, makanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan Joni Manalu sendiri dikenakan denda sebesar Rp362 juta, karena ia mencairkan cek sebesar Rp250 juta di Bank Mandiri Balige, Tobasa sekaitan dengan pengadaan pakaian tersebut," kata Humas PN Tarutung, Paul Belmando Pane.

Dakwaan JPU menyebutkan, kedua terdakwa dengan sengaja telah merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadinya dalam pengadaan barang/pakaian dinas dan atribut bagi PNS/CPNS/tenaga administrasi dan guru tahun 2007 sebesar Rp373. 233. 831.

Pengadaan tersebut antara lain, pengadaan pakaian dinas PNS dan atribut sebanyak 2.500 stel senilai Rp380 juta. Pengadaan pakaian dinas guru dan tenaga administrasi sekolah sebanyak 3.768 stel senilai Rp501.144.000, dan pengadaan pakaian dinas guru swasta dan atribut 2.025 stel senilai Rp269 juta. (tg)


Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb