- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
3 Paskibra Senior yang Melakukan Pelecehan Dilapor ke Polda Metro
JAKARTA (EKSPOSnews): Orang tua korban pelecehan seksual dan kekerasan, Jusuf Ginting, melaporkan tiga anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) senior berinisial FDT, V dan A ke Sentra Pelayanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
"Tuduhannya pelecehan seksual dan kekerasan terhadap putra saya berinisial L," kata Jusuf Ginting di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 3 September 2010. Ginting menuturkan anaknya tercatat sebagai anggota Paskibra Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang mengikuti Orientasi Kepaskibrakaan Tahun 2010. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/3137/IX/2010/PMJ tertanggal 3 September 2010, Jusuf Ginting melaporkan ketiga senior Paskibra DKI Jakarta dengan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ginting menjelaskan ketiga orang terlapor itu memerintahkan anaknya tidur telungkup ditumpuk empat orang sekaligus. Orang tua anggota Paskibra itu menambahkan ketiga senior tersebut bertanggung jawab secara teknis terkait dugaan tindak kekerasan itu, namun pihak Dinas Olahrga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta yang memberikan kegiatan pelatihan kepada orang yang tidak profesional. Sebelumnya, orang tua anggota Paskibra berinisial S dan I juga melaporkan senior Paskibra terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya. Polisi meminta keterangan terhadap orang tua korban, yakni Yusuf Ginting, Looren Djunaidi, Wier Ritonga, Rosnani, sedang dua anggota Paskibranya, yaitu S dan I. Orang tua S, Looren Djunaidi menyatakan pihaknya melaporkan pengurus Purna Paskibra Indonesia (PPI) dan paskibra senior tahun 2009. Pihak yang dilaporkan korban, yakni Saskia Sabrina, Irene Evelyn, Irma, Mirza Nazir sebagai ketua panitia PPI, Yossie Yulianto Kusumo dan Muhammad Mahdi sebagai ketua investigasi dari PPI. Saksi lainnya yang juga salah satu orang tua korban, Wier Ritonga, menjelaskan anaknya yang berinisial I menceritakan kegiatan orientasi Paskibra terdapat tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Ritonga menyebutkan anggota paskibra diminta melepaskan pakaian dari kamar tidur menuju kamar mandi dalam hitungan 10 detik. Sementara itu, Kepala Unit PPA Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Murnila menuturkan pelapor hanya memiliki bukti berupa keterangan saksi. Murnila mengungkapkan kemungkinan proses pemeriksaan lanjutan akan berlangsung setelah Lebaran. Informasi pelecehan seksual itu beredar setelah para anggota putri Paskibraka diduga mendapatkan tindak kekerasan dan pelecehan seksual dari seniornya. Jumlah korban tindakan pelecehan seksual dan kekerasan itu sebanyak 14 anggota Paskibra putra dan putri. Tindakan itu diterima anggota Paskibra DKI Jakarta saat melaksanakan Orientasi Kepaskibrakaan di Kompleks Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, Cibubur, Jakarta Timur, 2 hingga 6 Juli 2010. (ant)
BERITA TERKAIT:
|