- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Poldasu Limpahkan Berkas Mantan Kapolres Siantar Tahap Kedua
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews): Setelah berkas Mantan Kapolres
Pematangsiantar, AKBP Fatori dinyatakan lengkap atau P21 beberapa waktu
lalu, akhirnya berlanjut dengan pelimpahan tahap kedua, yakni Barang
Bukti (BB), dan tersangka. Poldasu langsung melimpahkannya pada
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin 20 Juni 2011.
Humas Kejatisu, Edi Irsan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua itu. Menurutnya, saat ini sedang dalam perjalanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. “Tujuan ke Kejari Siantar untuk admnistrasi penyerahan tersangka dan BB,” sebutnya melalui pesan singkat. Sementara itu, pihak Kejari Pematangsiantar terkesan tertutup mengenai adanya pelimpahan berkas tersebut. Bahkan, Kepala Kejari (Kajari), Katar Ginting, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran pelimpahan itu, belum berhasil dikonfirmasi. Salah seorang staf Kejari yang ditemui di meja piket, MSY Rangkuti menyampaikan pesan Kajari, agar wartawan datang saja hari ini, Selasa 21Juni 2011, karena masih banyak tamu. Pengamatan di kantor Kejari Pematangsiantar Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, tampak sejumlah mobil masuk sekira pukul 15.00 WIB, yang diperkirakan dari Kejatisu dan Propam Poldasu. Sekitar 10 menit kemudian, ada dua mobil keluar meninggalkan kompleks Kejari. Berselang setengah jam kemudian, dua orang pria yang memakai baju puti lengan panjang, dan celana hitam menuju mobil Toyota Fortuner warna hitam, dengan nomor polisi (nopol) BB 999 ZA, yang parkir di halaman dalam kantor Kejari. Mobil itu lalu berhenti persisi di depan pintu utama kantor Kejari, dan dibelakangnya terparkir mobil dinas Kajari. Hanya saja, tidak tampak diketahui siapa saja yang keluar dari dalam mobil itu, karena staf Kejari Pematangsiantar langsung menutup pintu kaca yang dipasang tepat di pintu masuk ke kantor Kejari. Tak beberapa lama, ada beberapa orang keluar dari ruangan Kajari, dan tampak salah seorang pria mirip AKBP Fatori dengan mengenakan jaket hitam masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner itu. Dalam hitungan detik, mobil itu langsung pergi meninggalkan kantor Kejari Pematangsiantar. Sebelumnya, kasus ini terkait dugaan penganiayaan terhadap kontributor Trans TV, Andi Siahaan, pada 30 November 2010 lalu, saat berada dalam sel tahanan Polres Pematangsiantar di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara. Andi ditahan akibat laporan pengaduan yang dituduhkan membuat kekerasan terhadap anak di bawah umum. Akibat penganiayaan tersebut, Andi mengalami luka di bagian bibir bawah, dan rusuk kiri, serta mengalami muntah-muntah, karena diduga dianiaya. Andi Siahaan, saat ditemui secara terpisah menuturkan, berlanjutnya kasus yang dialaminya ini setelah mengirimkan pesan singkat pada Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, saat melakukan kunjungan ke Medan, Kamis 16 Juni 2011. Dia lalu memberitahukan perkembangan kasusnya yang ditangani Poldasu begitu lama, termasuk proses berkas P21 ke tahap kedua terkendala selama dua bulan. “Intinya saya meminta adanya rasa keadilan, dan berharap semua berlaku sama dihadapan hukum. Ternyata apa yang saya sampaikan itu langsung direspon begitu cepat,” ujarnya. Dia membenarkan, Minggu 19 Juni 2011 telah ditelepon penyidik di Poldasu, jika Senin 20 Juni 2011, ada pelimpahan tersangka dan BB. Andi juga berharap agar secepatnya kasus itu dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan. Dia menyatakan, akan mengikuti kasus ini hingga tuntas, serta meminta agar jaksa tak main-main dalam kasus ini, baik dakwaan, tuntutan, dan putusan sidang. Andi juga mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejatisu, Jasmin Manulang yang terkesan menutupi perkembangan kasus ini. Termasuk kekecewaan terhadap pihak Kejari Pematangsiantar yang terkesan menutup-nutupi adanya pelimpahan dimaksud. Menurutnya, polisi justru lebih terbuka menyampaikan adanya pelimpahan itu. Andi juga mempertanyakan Kejari Pematangsiantar yang tertutup pada para wartawan, termasuk dirinya sebagai korban dengan pelimpahan kasus tersebut. (js)
BERITA TERKAIT:
|