- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Laporan LSM Jangan Dijadikan ATM Penegak Hukum
SIMALUNGUN (EKSPOSnews) : Pemberantasan kasus korupsi di Sumatera Utara yang diharapkan dilakukan
profesional, transparan dan tuntas masih jauh panggang dari api. Tak sedikit kasus - kasus korupsi tergolong besar, namun yang dijerat sebagai tersangka atau terdakwa hanya dari lapisan kelas bawahM Sedangkan para pelaku kakap hanya sedikit yang tersentuh.
Direktur Eksekutif LSM Lepaskan Siantar - Simalungun, Jansen Napitu, menilai tidak sedikit kasus korupsi yang terindikasi melibatkan petinggi pejabat di Sumut, tapi pada akhirnya dijerat ke pengadilan hanya kelas teri. Menurutnya, masyarakat sekarang apatis jika cerita pemberantasan korupsi. Bahkan ada asumsi negatif jika laporan yang disampaikan elemen masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga dijadikan semacam 'ATM berjalan' oleh oknum - oknum penegak hukum yang tidak bertanggungjawab. "Kita berharap. jangan sampai ada penegak hukum berprilaku buruk. Artinya jangan jadikan laporan masyarakat sebagai ATM," ujarnya, Minggu 22 Januari 2012. Jansen mencontohkan, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Simalungun, yang dijerat hanya kelas teri. Akibatnya, gedung yang berada di Jalan Asahan itu sampai sekarang tak berfungsi dan diterlantarkan. Kasus lain seperti dugaan korupsi APBD Kabupaten Simalungun tahun 2006 sebesar Rp 1,3 miliar. Dimana masih ada beberapa petinggi eksekutif dan legislatif di Simalungun ketika itu yang diduga kuat ikut bertanggungjawab secara hukum, meski diantaranya sudah ada yang mengembalikan uang itu pada negara. “Mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin juga mengembalikan uang yang diduga dikorupsi ke negara, tapi pidananya jalan terus," ujarnya. (en)
BERITA TERKAIT:
|