- Home
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Polres Siantar Kawal Sidang Lapangan Kasus Sengketa Tanah
Evendi
Sidang lapangan terkait sengketa tanahPEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Sidang lapangan sengketa tanah antara
Badan Kenaziran Masjid Nurul Hikmah dengan pemilik Hotel Medan, di Jalan
Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Selasa 24
Januari 2012, dikawal Polres Kota Pematangsiantar.
Diketahui ada sekitar 50 orang personil yang diturunkan. Bahkan Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Alberd Sianipar turun langsung ke lokasi. Sidang lapangan ini dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Dinahayati, didampingi aggota As'ad Rahim lubis, dan panitera Marwan Panitera Sibarani sekira pukul 10.00 WIB. Dinahayati dan As'ad langsung meminta agar penggugat (pihak Masjid Nuruk Hikmah) menunjukkan lokasi yang dipermasalahkan, untuk dilakukan pengukuran. Efi Risa Harahap, selaku kuasa hukum penggugat yang membawa peta tanah lalu mendampingi hakim meninjau batas batas tanah mulai arah barat, timur, selatan dan utara. Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah tanah dibagian timur atau bagian belakang dan bagian barat mesjid yang berbatasan dengan hotel Medan milik Dolina Leo. Sesuai peta itu, Dolina Leo dinilai telah mencaplok tanah di bagian belakang masjid sepanjang 40 x 11 meter. Lalu mendirikan bangunan hotel di tempat itu. Efi Risa Harahap menjelaskan, masjid dibangun sejak tahun 1920 dan dulunya diberi nama Masjid Raja Cipto atau Masjid Kampung Keling. Pada tahun 2008 lalu, melalui musyawarah pengurus/nazir masjid, berganti nama menjadi Masjid Nurul Hikmah. Sedangkan lahan yang dimiliki adalah hasil wakaf dari almarhum S Muhammad Noor Marican yang luasnya 1500 m2. Untuk menguatkan kepemilikan lahan, tahun 1953 kenaziran dan masyarakat membuat peta tanah ke BPN Pematangsiantar atau dahulu disebut Penunjuk Umum Pekerjaan (PUP) Kota Pematangsiantar. Berikutnya tahun 1987 Madrasah Nurul Iman dirobohkan. Sejak dirobohkan atau mulai tahun 1990, tergugat mulai mendirikan bangunan di atas tanah milik penggugat-penggugat atau persis di sebelah selatan belakang atau eks bangunan Madrasah Nurul Iman. "Karena peta tanahnya sempat hilang, pihak Masjid sempat mendiamkannya. Namun setelah peta ditemukan tahun 2008 lalu, akhirnya memberanikan diri untuk membuat pengaduan terkait sengketa lahan itu," kata Efi, dan menyebut, bagian level bangunan hotel yang belum memiliki IMB itu telah masuk ke lahan kliennya. Sementara Marolop Sinaga, kuasa hukum tergugat saat diminta hakim tanggapannya mengatakan, sudah menuangkan jawaban dalam persidangan,. Sehingga dirinya enggan berkomentar dalam sidang lapangan kali ini. Usai berkonsultasi, hakim dan penasehat hukum kedua belah pihak sepakat sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar pada 30 Januari mendatang. Kapolres Pematangsiantar, AKBP Alberd Sianipar, saat ditemui dilokasi mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan sidang lapangan ini untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan. (en)
BERITA TERKAIT:
|