Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
Senin, 06 Februari 2012
Follow: 
Peninjauan Lapangan
Penghargaan
Telkomsel Sediakan Fasilitas Download Lagu Sepuasnya
Frost&Sullivan Awards 2011
SPBU Hangus Terbakar di Rantauprapat
Ruwatan Kemerdekaan di Jembatan Merah
Aksi FAM Unair: Usut Tuntas Kasus Korupsi
Aksi  Forum Advokasi Mahasiswa Universitas Airlangga Soal Lapindo
Aksi Peringatan Harkitnas FAM Unair dengan Memanjat Patung Gubernur Suryo
Doa Bersama FAM Unair di  Makam WR Supratman
Aksi  Forum Advokasi Mahasiswa Universitas Airlangga Tolak Skema Baru Biaya SP3 Unair
Polisi Razia Tempat Hiburan Medan
Ayah Badau Gagahi Anak Tiri Di Samping Isterinya
BLITAR (EKSPOSnews): Dasar ayah tidak bermoral. Kelakuan Poniran, 50, buruh tani asal Dusun Kalikuning, Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memang bejat. Di sebelah istrinya yang sedang terlelap tidur, dia menggagahi anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.

Perbuatan terkutuk yang berlangsung sejak November 2009 tersebut dilakukan berulang-ulang, sehingga Nita (nama samara anak tirinya) tidak berani melawan ayahnya. Setiap ada kesempatan, Poniran selalu meminta jatah dengan mengancam Nita tidak memberikan uang sekolah. Ancaman tidak akan membiayai sekolah, membuat Nita terpaksa menuruti nafsu setan ayah tirinya.

Akibat hubungan terlarang tersebut, gadis yang masih duduk dibangku SMP ini mengandung janin ayah tirinya dua bulan. Menurut keterangan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Blitar Ajun Inspektur Satu Mujilah, perubahan pada diri korban membuat kelurganya meradang. Pada Sabtu (12/12), keluarga membawa kasusnya ke Mapolres Blitar.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/12). Kepada penyidik yang memeriksanya, pelaku mengaku tidak kuat menahan nafsu setelah melihat paha mulus anak tirinya.

Secara tidak sengaja dia kerap menyaksikan rok korban tersingkap pada saat terlelap tidur di samping ibunya. Sementara, karena alasan capek, istri pelaku jarang melayani hasrat suaminya.

Setelah melakukan yang pertama, pelaku kemudian melakukan berulang-ulang. Dari pengakuannya, perbuatan itu dilakukan setiap rumah dalam keadaan sepi, papar Mujilah. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ok)

Share |
Leave your comment.
Name*:
Email*:
Website:
Comment*:
: * Type the captcha!
Mobile Version | Profile | Kontak | Iklan | Disclaimer | RSS
Copyright eksposnews.com © 2009-2012
All Rights Reserved. design by. arieweb