Kamis, 24 Mei 2012
Follow: 
Media, Indonesia, berita Indonesia, foto Indonesia, portal Indonesia, berita terkini, berita ekonomi, berita bisnis, berita olahraga, berita hiburan, berita lingkungan, berita politik, rss feed, galeri foto,medan kini,terkini,medan, sumatera utara,sumut,nasional,ekonomi,sosial,budaya
  • Goreng Ubi di Depan BPN Sumut
    Bentrok Lahan Perkebunan
    Bom Rakitan Aktif Ditemukan di Aceh
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Parapat Go-es & Fun With Famili 2012
    Areal Hutan Lindung Sei Beru Dijadikan Perkebunan Sawit
    RANTAUPRAPAT (EKSPOSnews): Areal hutan lindung Desa Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga aparat terkait diminta tegas dalam menyelesaikan masalah status hutan lindung dimaksud.

    Tokoh masyarakat Sei Berombang Slamat Br menegaskan pembabatan hutan lindung di Kecamatan Panai agar disikapi dengan bijaksana.
    Masalahnya, kata dia, masyarakat dilarang menanam kelapa sawit di Dusun Sei Keluang, Desa Sei Baru oleh petugas Dinas Kehutanan Sahlan.

    Alasan penangkapan para petani itu, menurut Sahlan, lahan yang dikerjakan masyarakat masih termasuk kawasan hutan lindung. Sementara, masyarakat berani mengerjakannya karena telah memiliki surat keterangan tanah untuk mengusahai yang dikeluarkan oleh Pjs Desa Sei Baru, Herman dan diketahui Camat Bilah Hilir Muksin Matondang.

    “Kadis Kehutanan harus tegas, jika memang hutan lindung, katakan hutan lindung. Akan tetapi,  jangan ada diskriminatif, masyarakat kecil dilarang, nanti ada perusahaan buka lahan diberikan, kasihan rakyat yang tidak punya tanah,”ujar Selamat.

    Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Labuhanbatu Rosihan Noor kepada wartawan mengatakan areal yang dikerjakan masyarakat adalah hutan lindung.

    “Bila diikuti bentuk peta, bukan hanya lahan yang dikerjakan masyarakat,tetapi Kecamatan Panai Hilir masuk ke dalam kawasan hutan lindung,” ujarnya.
    Menurut dia, Dinas Kehutanan dari dulu dari sebelum menjabat sebagai Kadis Hutbun pun, sudah berulang kali baik secara lisan mau pun tulisan, kepada Muspika setempat agar tidak mengeluarkan surat tanah untuk masyarakat di kawasan hutan lindung.

    Mengacu kepada SK 44 Menteri Kehutanan Tahun 2005, lanjutnya, terhitung dari tepian sungai Barumun, sepanjang 2.500 meter atau 2,5 Km adalah kawasan hutan lindungdan tidak dibenarkan siapa pun mengerjakannya untuk dijadikan hutan rakyat atau lahan perkebunan.

    Dinas Kehutanan mengacu kepada SK 44 Menhut Tahun 2005,kemudian SK itu dilaga dengan surat tanah yang telah dimiliki warga dari tahun 2003,maka SK 44 Menhut Tahun 2005 seharusnya tidak berlaku.

    “Dari zaman Belanda kota Sei Berombang ini sudah ada, kalau Dinas Kehutanan menilik kepada SK 44, hal itu akan rancu. Menhut dulu mengeluarkan SK 44 tidak melihat kondisi lapangan saat ini,”paparnya.

    Keberanian Muspika mengeluarkan surat kepada masyarakat untuk mengerjakan lahan di kawasan hutan lindung sambungnya, mungkin mengacu kepada PP No 62 Tahun 1998 Tentang Kewenangan Pengelolaan dan penyerahan urusan di bidang kehutanan kepada daerah (Dekonsentrasi).

    Muspika mengacu kepada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 25 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai daerah otonomi (Desentralisasi).
    “Jika tidak ada kordinasi Muspika dengan Pemkab,mungkin mereka (Muspika) tidak berani mengeluarkan surat ,tujuan mereka,supaya rakyat punya tanah,” katanya.

    Guna mengantisipasi kerusakan hutan yang dapat menyebabkan mempengaruhi ekologis alam,Darmanto menghimbau kepada Pemkab Labuhanbatu memberdayakan hutan produksi menjadi hutan tanaman rakyat agar rakyat memiliki tanah dan bisa hidup sejahtera sesuai program Bupati Labuhanbatu HT.Milwan masyarakat Labuhanbatu sejahtera Tahun 2020.

    Pemkab Labuhanbatu juga dihimbau agar merealisasikan Kepmentan No 4 Tahun 2006 tentang plasma, dimana minimal 20 % dari luas HGU Perkebunan wajib diplasmakan kepada rakyat lewat kelompok tani dan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan perkebunan.

    “Jika Pasal 33 UU 45 benar-benar diimplementasikan oleh pemerintah,rakyat pasti sejahtera,kita tidak akan menjadi kuli di negeri sendiri,bukan tikus yang mati di lumbung padi,” ujarnya. (ma)

    Share |
    Leave your comment.
    Name*:
    Email*:
    Website:
    Comment*:
    : * Type the captcha!